Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Kemenhub soal Rencana Pembatasan Usia Kendaraan

Kompas.com - 11/01/2019, 09:42 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa hari lalu ada kabar bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkeinginan untuk membatasi usia kendaran milik pribadi. Hal ini dikarenakan selama ini pembatasan kendaraan hanya ditujukan pada kendaraan umum, seperti bus, sementara buat kendaraan pribadi yang cukup berkontribusi pada kemacetan tidak ada.

Saat dikonfirmasi mengenai kabar tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, menjelaskan bila sebenarnya wacana pembatasan kendaraan pribadi yang dimaskud adalah bukan dari usia kendaraan, melainkan melalui manajemen lalu lintas.

"Saya luruskan, jadi untuk pembatasan yang dimaksud adalah melalui manajemen sistem lalu lintas. Kendaraan pribadi kita coba batasi geraknya di jalur-jalur yang memang cukup padat, salah satunya seperti sistem ganjil-genap, ada juga pembatasan mobil barang. Tujuannya agar ada peralihan masyarakat menggunakan transportasi umum," ujar Budi kepada Kompas.com, Kamis (10/1/2019).

Baca juga: Kemenhub Ingin Batasi Usia Kendaraan Pribadi

Lebih lanjut Budi menjelaskan untuk pematasan kendaraan pribadi melalui usai kendaraan, sebenarnya sudah pernah diwacanakan ketika penyusunan undang-undang lalu lintas No.22 pada 2009 lalu. Tapi hal tersebut kandas karena adanya pertimbangan faktor situasi ekonomi.

Terkait masalah pembatasan untuk kendaraan umum, Budi menjelaskan bila aturan tersebut memang wajib dilakukan. Apalagi berkaitan dengan faktor kenyamanan dan keselamatan masyarakat yang menggunakan jasa angkutan.

"Ditegaskan yang ada baru pembatasan untuk usia bus, yakni peremajaan tiap 10 tahun. Untuk usia kendaraan pribadi sampai saat ini belum ada, tapi bukan berarti tidak mungkin dilakukan suatu saat nanti, apalagi kini infrastruktur transportasi umum sedang gencar dilakukan, ada LRT dan MRT juga," ucap Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau