Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kata Kemenhub soal Rencana Pembatasan Usia Kendaraan

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa hari lalu ada kabar bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkeinginan untuk membatasi usia kendaran milik pribadi. Hal ini dikarenakan selama ini pembatasan kendaraan hanya ditujukan pada kendaraan umum, seperti bus, sementara buat kendaraan pribadi yang cukup berkontribusi pada kemacetan tidak ada.

Saat dikonfirmasi mengenai kabar tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, menjelaskan bila sebenarnya wacana pembatasan kendaraan pribadi yang dimaskud adalah bukan dari usia kendaraan, melainkan melalui manajemen lalu lintas.

"Saya luruskan, jadi untuk pembatasan yang dimaksud adalah melalui manajemen sistem lalu lintas. Kendaraan pribadi kita coba batasi geraknya di jalur-jalur yang memang cukup padat, salah satunya seperti sistem ganjil-genap, ada juga pembatasan mobil barang. Tujuannya agar ada peralihan masyarakat menggunakan transportasi umum," ujar Budi kepada Kompas.com, Kamis (10/1/2019).

Lebih lanjut Budi menjelaskan untuk pematasan kendaraan pribadi melalui usai kendaraan, sebenarnya sudah pernah diwacanakan ketika penyusunan undang-undang lalu lintas No.22 pada 2009 lalu. Tapi hal tersebut kandas karena adanya pertimbangan faktor situasi ekonomi.

Terkait masalah pembatasan untuk kendaraan umum, Budi menjelaskan bila aturan tersebut memang wajib dilakukan. Apalagi berkaitan dengan faktor kenyamanan dan keselamatan masyarakat yang menggunakan jasa angkutan.

"Ditegaskan yang ada baru pembatasan untuk usia bus, yakni peremajaan tiap 10 tahun. Untuk usia kendaraan pribadi sampai saat ini belum ada, tapi bukan berarti tidak mungkin dilakukan suatu saat nanti, apalagi kini infrastruktur transportasi umum sedang gencar dilakukan, ada LRT dan MRT juga," ucap Budi.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/01/11/094200915/kata-kemenhub-soal-rencana-pembatasan-usia-kendaraan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke