JAKARTA, KOMPAS.com — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut baik penegakan hukum melalui sistem electronic traffic law enforcement (E-TLE). YLKI menilai, adanya E-TLE tidak hanya akan mendorong prilaku positif berkendara, tetapi juga menghilangkan praktik suap-menyuap dari oknum polisi dengan pelanggar lalu lintas.
"Penegakan hukum secara elektronik adalah hal yang positif dan layak diberikan apresiasi. Pada konteks pelayanan publik, E-TLE merupakan inovasi pelayanan publik karena adanya unsur kebaruan, kemudahan, dan mempunyai akuntabilitas tinggi," ucap Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam siaran resminya, Senin (26/11/2018).
Meski demikian, YLKI juga memberikan empat poin catatan terhadap penerapan E-TLE yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Keempatnya terkait beberapa masalah kelemahan mendasar yang masih dimiliki E-TLE, yakni ;
Baca juga: Pantau Pajak dan Informasi Kendaraan, Cukup Lewat Ponsel
1. E-TLE punya kelemahan untuk kendaraan berpelat non-B (DKI Jakarta), yaitu tidak akan terdeteksi. Dan artinya jika ada kendaraan pelat non-B yang melanggar, tidak bisa dilakukan penegakan hukum. Lalu bagaimana polisi akan melakukan pengawasan terhadap kendaraan berpelat non-B tersebut, yang masih banyak beredar di Jakarta ?
2. Penerapan ETLE jangan hanya menjadi proyek uji coba/sementara saja, tetapi harus menjadi program yang permanen untuk memperkuat penerapan ERP (Electronic Road Pricing). Belum fiksnya teknologi E-LTE yang digunakan, keberlanjutan E-TLE bisa berhenti di tengah jalan.
3. Sebaiknya bank tempat pembayaran E-TLE bukan hanya BRI saja, tapi multibank, dengan tujuan memudahkan akses masyarakat membayar denda tilang.
4. Bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor, baik mobil dan sepeda motor, yang belum balik nama; sebaiknya segera melakukan balik nama. Sebab surat pelanggaran ELTE akan dikenakan dan dikirim melalui pos, atas nama pemilik yang tertera pada STNK dan BPKB kendaraan.
Sebab, sangat mungkin yang melakukan pelanggaran adalah si A (pemilik kendaran sekarang), tetapi surat tilang akan dikirimkan ke alamat si B, karena STNK dan BPKB masih atas nama si B. Padahal, yang melakukan pelanggaran rambu lalin adalah si A tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.