Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pantau Pajak dan Informasi Kendaraan, Cukup Lewat Ponsel

Kompas.com - 26/11/2018, 07:42 WIB
Penulis Stanly Ravel
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah diuji coba dan diterapkan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), Minggu (25/11/2018). Namun tidak hanya itu, ada dua inovasi lain yang juga ikut dirilis.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, menjelaskan, terobosan baru selain E-TLE, adalah Intergrated Vehicle Registration and Identification System (IVRIS) beserta SMS Info 8893 dan Unstructes Supplementary Service Data (USSD) *368*1#.

"SMS dan IVRIS kita luncurkan pagi tadi sekaligus E-TEL. Jadi ketiganya ini merupakan sama-sama inovasi berbasis elektronik," ucap Yusuf saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (25/11/2018).

Baca juga: 239.680 Kendaraan di Jakarta Belum Bayar Pajak

Untuk IVRIS sendiri merupakan sistem identifikasi kendaraan bermotor yang terintegrasi antara Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Menurut Yusuf, sistem ini menggunakan metode sekali input data di BPKB pada penerbitan STNK dilaksanan verfikasi dengan sistem barcode.

Sementara untuk SMS info 8893 USSB *368*1, masyarakat akan dimudahkan mendapatkan informasi mengenai kendaraan miliknya, info lokasi SIM keliling, serta Samsat keliling. Semua layanan ini bisa diakses melalui ponsel.

Posko pembayaranPajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam razia pajak yang digelar di depan gedung Samsat Jakarta Barat, Jumat (11/8/2017).Kompas.com/Sherly Puspita Posko pembayaranPajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam razia pajak yang digelar di depan gedung Samsat Jakarta Barat, Jumat (11/8/2017).
"SMS tinggal ketik INFO (spasi) RANMOR (spasi) lalu tulis nomor kendaraan lengkap. Akan ada balasan mengenai info kendaraan, dari jenis merek, tipe, warna, tahun, sampai masa berlaku STNK-nya. Ini bisa jadi pantauan dan berfungsi untuk memantau kapan pemilik kendaraan juga harus memperpanjang STNK-nya," ucap Yusuf.

Baca juga: Wajib Tahu, Polisi Berhak Menilang Penunggak Pajak Kendaraan

Sementara cara yang kedua juga bisa dilakukan dengan USSD. Melalui ponsel dengan tekan *368*1#, lalu akan muncul tampilan menu informasi, dan tinggal mengikuti pilihan info yang dibutuhkan. Setelah itu masukan nomor kendaraan dan kirim. Balasan akan diinfokan sesuai informasi yang diinginkan.

"Intinya akan lebih memudahkan, masyarakat juga diharapakan bisa membayar pajak dengan tepat waktu karena informasinya mudah diperoleh," ucap Yusuf.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com