Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 7 Pelanggaran Lalu Lintas Incaran Operasi Zebra

Kompas.com - 30/10/2018, 12:09 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Korlantas Polri resmi memulai Operasi Zebra 2018 hingga 12 November 218 mendatang. Kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan tujuan mendorong terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

Sebelum dimulainya operasi, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri melakukan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra 2018 di lapangan NTMC, MT Haryono. Refdi berharap operasi kali ini bisa mendorong kesadaran masyarakat khususnya pengguna kendaraan untuk mematuhi peraturan lalu lintas.

"Semoga operasi Zebra dapat mendorong masyarakat untuk bersama-sama lebih mewujudkan kamseltibcarlantas, semoga kegiatan ini berjalan aman dan lancar,” kata Refdi yang disitat dari ntmcpolri.info, Selasa (30/10/2018).

Baca juga: Kakorlantas Berharap Operasi Zebra Bisa Tekan Jumlah Korban

Refdi juga mengatakan ada tujuh jenis pelanggaran yang menjadi incaran petugas untuk ditindak dalam operasi Zebra 2018. Ketujuh pelanggaran tersebut terkait kendaraan roda dua maupun empat, yakni :

Pengendara sepeda motor nekat melawan arah saat berlangsung razia di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Selasa (25/7/2017). Pengendara motor masih nekat memasuki dan melintasi JLNT tersebut baik dari arah Tanah Abang maupun Kampung Melayu. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMOKRISTIANTO PURNOMO Pengendara sepeda motor nekat melawan arah saat berlangsung razia di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Selasa (25/7/2017). Pengendara motor masih nekat memasuki dan melintasi JLNT tersebut baik dari arah Tanah Abang maupun Kampung Melayu. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

7 pelanggaran incaran Operasi Zebra

1. Pengemudi yang menggunakan atau memainkan handphone saat berkendara
2. Pengemudi yang melakukan lawan arus
3. Pengemudi sepeda motor yang melebihi kapasitas (muatan dan orang)
4. Pengemudi kendaraan di bawah umur
5. Pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan helm, dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt
6. Pengemudi yang menggunakan narkoba, dan mabuk
7. Pengemudi yang melebihi batas kecepatan

“Kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan aturan atau melanggar lalu lintas langsung ditindak tegas alias tilang di tempat,” ucap Refdi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau