Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan yang Bakal Ditilang pada Operasi Zebra

Kompas.com - 03/11/2017, 07:02 WIB
Aditya Maulana

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif — Selama menggelar Operasi Zebra 2017, polisi akan langsung menindak pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas. Jadi, pemilik mobil dan sepeda motor diharapkan selalu mematuhi peraturan.

Meskipun target setiap Polda Metro berbeda-beda dalam operasi tahunan ini, garis utamanya tetap tidak bisa dikesampingkan.

Menurut Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Benjamin, untuk sepeda motor harus dilengkapi dengan dua spion dan pelat nomor sesuai yang dikeluarkan polisi.

Sementara mobil, pengemudinya harus menggunakan sabuk pengaman, tidak boleh berkendara sambil menggunakan ponsel, serta wajib melengkapi surat, seperti STNK dan SIM.

Baca juga: Operasi Zebra Tidak Hanya Razia, tetapi juga Mencari

"Fokus semua poin itu, tetapi untuk target setiap Polda Metro berbeda-beda, tergantung banyak pelanggaran apa yang terjadi di setiap daerah," kata Benjamin kepada KompasOtomotif belum lama ini.

Setiap jenis pelanggaran punya besaran denda yang berbeda-beda. "Semuanya kami sesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucap Benjamin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau