Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Lagi Soal Denda Maksimal Tilang

Kompas.com - 31/08/2018, 09:42 WIB
Aditya Maulana,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anda pasti sering mendengar istilah denda maksimal ketika ditilang polisi lalu lintas. Biasanya, pada surat tilang ditulis harus membayar Rp 500.000, dan ternyata ketika sidang di pengadilan jumlanya lebih kecil dari itu.

Menurut Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, Rp 500.000 itu merupakan jumlah maksimal, tetapi yang harus dibayar nanti tergantung dari putusan hakim ketika sidang.

"Jadi Rp 500.000 itu ancaman denda maksimal. Putusan tergantung hakim, dan putusan terserah hakim di masing-masing pengadilan tidak sama," ujar Budiyanto kepada Kompas.com, Selasa (28/8/2018).

Budiyanto mencontohkan, sama seperti tilang pada pelanggan perluasan ganjil-genap di DKI Jakarta. Pengemudi yang melanggar akan dikenakan denda maksimal, tetapi nanti yang harus dibayar di pengadilan tidak sebesar itu.

Baca juga: Calo Tilang Masih "Gentayangan" di Pengadilan

"Kalau tilang online (slip biru) juga seperti itu. Kalau lebih rendah maka uang sisanya akan dikembalikan lagi kepada pelanggar tersebut," ujar Budiyanto.

Sopir taksi yang menangis ketika ditindak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (25/10/2017).Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Sopir taksi yang menangis ketika ditindak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (25/10/2017).

Besaran denda juga berbeda-beda, tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Besaran denda itu berlaku untuk pemegang blanko tilang merah (sidang di pengadilan) dan biru (bayar ke bank). Berikut jenis-jenis pelanggaran dan denda:

1. Jika mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Denda Rp 250.000.

2. Tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM), denda Rp 250.000.

3. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, denda Rp 1 juta.

4. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan, denda Rp 500.000.

5. Kendaraan tanpa pelat nomor yang lengkap, denda Rp 500.000.
6. Tidak mengenakan helm dan sabuk pengaman, denda Rp 250.000.
7. Memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas, denda Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com