JAKARTA, KOMPAS.com - Uji coba perluasan peraturan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta, dimulai hari ini, Senin (2/7/2018).
Masa uji coba itu akan berlangsung hingga 31 Juli 2018 dan selama itu, dijelaskan Brigjen Pol Halim Pagarra, Dirregident (Direktur Registrasi dan Identifikasi) Korlantas Polri, tidak akan ada tilang bagi pengendara yang melanggar.
"Kami hanya memberikan teguran saja, karena memang sifatnya untuk uji coba dan sekaligus sosialisasi," kata Halim belum lama ini di kawasan Jakarta Utara.
Baca juga: Ingat 2 Juli 2018, Perluasan Ganjil Genap Berlaku 15 Jam
Sementara, Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta Sigit Wijatmoko juga pernah mengatakan hal seperti itu. Menurut dia, sanksi tilang akan diberlakukan pada 1 Agustus 2018 atau ketika hari pertama dimulai.
Langkah tersebut merupakan salah satu paket kebijakan yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan dalam memberikan pelayanan terbaik selama ajang Asean Games berlangsung.
Jadi, selama Asian Games, ganjil-genap diberlakukan setiap Senin-Minggu mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB atau selama 15 jam dalam satu harinya.
Berikut daftar jalan yang memberlakukan sistem ganjil-genap:
1. Ruas Jalan S. Parman - Jalan Gatot Subroto - Jalan MT Haryono - DI Panjaitan - Jalan Ahmad Yani - hingga Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.
2. Jalan Arteri Pondok Indah atau di ruas jalan simpang Kartini sampai dengan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
3. Sepanjang ruas Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan.
4. Ruas Jalan Bunyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.