JAKARTA, KOMPAS.com - Warga DKI Jakarta yang punya tunggakan pajak kendaraan bermotor, masih punya waktu untuk dapat kesempatan bebas denda administrasi. Program tersebut berakhir hari ini, Jumat (31/8/2018).
Jadi, buat warga Ibu Kota hari ini masih bisa datang ke Samsat untuk mengurus pajak. Lewat dari tanggal ini, denda biaya administrasi berlaku normal lagi.
"Jadi memang 31 Agustus 2018 batas terakhirnya. Jadi masih bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang punya tunggakan pajak kendaraan," ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (30/8/2018).
Menurut Sumardji, selama program tersebut diberlakukan, yaitu pada 27 Juni 2018 telah terjadi peningkatan yang membayar pajak. Sebab, ini merupakan kesempatan bagi penunggak pajak, karena dibebaskan biaya denda administrasi.
Baca juga: Tunggakan Pajak Mobil Mewah di Jakbar Capai Rp 2,8 Miliar
"Peningkatan kira-kira sekitar 15-20 persen. Tepatnya nanti akan kita rilis datanya," ucap Sumardji.
Selain itu, bagi wajib pajak yang masa berlakunya sudah tidak aktif melebihi satu tahun maka harus datang langsung ke lokes SKP, namun untuk syaratnya tetap sama seperti yang telah membayar pajak kurang dari satu tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.