Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Muka Nol Persen Bakal Gairahkan Otomotif Nasional

Kompas.com - 23/08/2018, 11:42 WIB
Aditya Maulana,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan revisi aturan No.29/POJK.05/2014 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. Salah satunya, mengatur pemberlakukan uang muka/down payment (DP) nol persen untuk kendaran bermotor.

Apabila aturan tersebut telah ditetapkan, maka dari kaca mata produsen otomotif dinilai cukup positif. Alasan utama, bisa menggairahkan industri otomotif, karena semakin mudah orang membeli mobil atau sepeda motor.

"Pastinya DP 0 persen memberikan kemudahan orang untuk membeli. Artinya pemerintah ingin sektor otomotif bisa lebih bergairah lagi," kata Fransiscus Soerjopranoto, Deputy Director PT Toyota Astra Motor (TAM) kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Gaikindo Bilang Hati-hati Soal Kebijakan DP 0 Persen

Pria yang akrab disapa Soerjo itu melanjutkan, langkah tersebut sebaiknya juga disertai analisa kelayakan kemampuan membayar konsumen secara cermat.

"Jadi agar tingkat non performing loan/NPL tidak meningkat karena faktor itu," ucap Soerjo.

Suasana IIMS 2015 di Hall D dan A JI Expo Kemayoran, Sabtu (29/8/2015).KompasOtomotif Suasana IIMS 2015 di Hall D dan A JI Expo Kemayoran, Sabtu (29/8/2015).

Senada dengan Soerjo, Presiden Direktur PT Auto Indo Utama Andee Y Yoestong yang merupakan pengusaha diler mobil di Indonesia mengatakan bahwa dirinya sangat mendukung kebijakan yang akan dikeluarkan oleh OJK tersebut.

"Masyarakat menjadi lebih mudah membeli mobil, karena selama ini ada yang terbebankan karena harus membayar uang muka mulai 20 persen hingga 30 persen. Industri otomotif juga akan semakin bagus kalau seperti itu jadinya," ujar Andee kepada Kompas.com belum lama ini di Makassar, Sulawesi Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau