Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar Perusahaan Pembiayaan Soal DP 0 Persen

Kompas.com - 20/08/2018, 07:02 WIB
Aditya Maulana,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dijadwalkan segera menerbitkan aturan revisi POJK No. 29/POJK.05/2014 mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. Salah satunya mengenai penerapan down payment (DP) nol persen untuk pembelian kendaraan bermotor.

Kebijakan tersebut berlaku untuk perusahaan pembiayaan konvesional maupun berbasis syariah. Apabila sesuai dengan rencana, Agustus 2018 ini akan diterbitkan.

Langkah tersebut mengundang reaksi dari berbagai pihak, terutama perusahaan pembiayaan, salah satunya Mandiri Utama Finance (MUF). Menurut Stanley Setia Atmadja, Direktur Utama MUF akan berdampak positif dan negatif.

"Bagi perusahaan multi finance tergantung dari kemampuan apakah operasionalnya bisa menangani uang muka rendah atau tidak," ujar Stanley kepada Kompas.com melalui pesan singkat pekan lalu.

Baca juga: Boleh DP 0 Persen, Gaikindo Sebut Tak Selalu Positif

Stanley menambahkan, jika sudah diterapkan maka sudah pasti akan lebih banyak tantangannya. Sebab, dengan uang muka nol persen berarti kemampuan under writing dan collection team harus lebih disiapkan lagi.

"Karena pastinya akan lebih banyak aplikasi yang masuk, tanpa harus membayar uang muka," ucap dia.

OJK sendiri memberikan syarat, yaitu pelaku usaha yang memberikan uang muka 0 persen, antara lain memiliki tingkat non performing finance (NPF) di bawah atau sama dengan satu persen. Kemudian, tingkat kesehatan keuangan perusahaan masuk kategori sehat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com