JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana kenaikan tarif tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) yang sedianya dilakukan mulai pukul 00.00 WIB Rabu (20/6/2018) ditunda.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui keterangan resminya, Selasa (19/6/2018) mengungkapkan dengan memperhatikan berbagai masukan dari masyarakat dan pihak terkait rencana kenaikan tarif tersebut ditunda.
Kementerian PUPR beralasan akan memberikan waktu bagi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk dapat melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat.
"Penundaan ini akan dilakukan sampai dirasa cukup sosialisasinya," ucap Kepala BPJT Herry TZ singkat saat dihubungi Selasa malam.
Penerapan integrasi sistem transaksi awalnya dimaksudkan untuk meningkatkan layanan tol JORR sehingga dapat memenuhi standar pelayanan. Diharapkan melalui penerapan ini dapat meningkatkan efisiensi pembayaran hanya menjadi satu kali.
Baca juga: Cerita Mekanik di Posko Siaga Mudik, Lebaran Jauh dari Rumah
Peneparan integrasi sistem transaksi ini akan menghilangkan lima gerbang tol yakni Meruya Utama, Meruya Utama 1, Semper Utama, Rorotan, dan Pondok Ranji sayap arah Bintaro. Ini diharapkan membuat kemacetan berkurang.
Alasan kedua adalah integrasi ini dapat menurunkan tarif tol JORR untuk kendaraan golongan II, III dan IV. Ini untuk menarik minat para pengusaha menggunakan tol JORR dan mengurangi beban jalan arteri.
Tarif baru nantinya akan berlaku untuk empat ruas dan sembilan seksi tol JORR dengan panjang keseluruhan 76,43 kilometer. Ruas tersebut antara lain Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 utara (Kebon jeruk-Ulujami), Seksi W2 selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang- Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini - Cikunit), Seksi E2 (Cikunir - Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), jalan tol akses Tanjung Priok seksi E1, E2, E=2A, NS (Rorotan, Kebon Bawang) dan jalan tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct- Ulujami.
Saat nanti perubahan tarif diberlakukan, tarif golongan 1 akan dikenakan Rp 15.000, golongan 2 dan 3 Rp 22.500, dan golongan 4 serta 5 menjadi Rp 30.000. Tarif sebelumnya, golongan 1 sebesar Rp 9.500, golongan 2 Rp 11.500, golongan 3 Rp 15.500, golongan 4 Rp 19.000 dan golongan 5 Rp 23.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.