Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompetisi Desain Stiker Honda Civic Type R

Kompas.com - 13/03/2018, 14:02 WIB
Aditya Maulana,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

- Apabila diketemukan berbagai hal yang bersifat melanggar berbagai ketentuan yang ada di dalam regulasi, pihak penyelenggara dapat mendiskualifasi peserta dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Regulasi Pendaftaran dan Penilaian

1.   Memiliki social media aktif (Instagram, Facebook) untuk melakukan likes ke social media @Hondaisme sebagai syarat registrasi.
2.  Diwajibkan mengunduh template gambar Honda Civic Type R ( ¾ tampak depan dan ¾ tampak belakang)
3.  Proses pembuatan desain digital body graphic dilakukan secara offline dengan software yang dikuasai.

4.  Peserta yang dianggap sah dan akan dijurikan adalah peserta yang mengirimkan data karya digital lengkap ( ¾ tampak depan dan ¾ tampak belakang) dengan template yang disediakan juga telah mengembalikan form registrasi yang tersedia.

5.  Silakan kirim karya digital body graphic Honda Civic Type R yang sudah selesai bersamaan dengan formulir pendaftaran ke email: hondadecalcompetition@gmail.com

6.  Karya digital competition Honda Civic Type R yang dibuat diharapkan bertema sporty atau racing, yang applicable untuk daily sports car.

7.  Setiap peserta diperkenankan mengirimkan maksimal tiga (3) karya submission.
8.  Dipersilakan mengeksplorasi kreativitas karya digital body graphic, dengan catatan  tidak mengubah bentuk bodi, velg, logo, serta bagian-bagian lain dari Honda Civic Type R. Penggunaan logo yang diperbolehkan hanya brand/logo Honda, Civic dan Type-R, selain logo/brand tersebut TIDAK diperkenankan (termasuk Mugen maupun Modulo)
9.  Penilaian karya digital competition Honda Civic Type R, menitik-beratkan pada tema orisinal, kreativitas, mengedepankan utilitas, keamanan berkendara, serta bisa diaplikasi ke mobil aslinya.

10.  Tim juri terdiri dari tiga (3) orang yang berpengalaman dalam modifikasi dan karya digital.
11. Keputusan dewan juri adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com