Jakarta, KOMPAS.com - Ketika cuaca hujan, masih banyak pengguna mobil terutama di jalan Tol yang menyalakan lampu hazard. Mungkin maksudnya, untuk memberikan tanda atau isyarat kepada pengemudi mobil lain, karena jarak pandang mulai terbatas.
Padahal, langkah itu salah besar, mengingat fungsi utama dari lampu isyarat ini, adalah penanda keadaan darurat yang sedang dialami oleh pengemudi.
"Menyalakan lampu hazard ketika mengemudi di waktu hujan itu akan membingungkan pengendara lain," kata Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center kepada KOMPAS.com melalui pesan singkat, akhir pekan lalu.
Peraturan tersebut juga tertulis dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan, ”Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".
Baca juga: Ucapan Terima Kasih Unik dengan Lampu "Hazard"
Maksud ”isyarat lain” adalah lampu darurat dan senter. Lalu kata ”keadaan darurat” diartikan sebagai kendaraan dalam keadaan mogok, mengalami kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti ban.
Berikut kebiasaan yang menyalahgunakan fungsi lampu hazard, berdasarkan data dari Divisi Humas Mabes Polri:
1. Menggunakan saat hujan. Ini hanya akan membingungkan pengemudi di belakang karena saat lampu hazard dinyalakan, lampu sein tidak berfungsi. Pengemudi cukup berhati-hati saja saat hujan atau dengan menghidupkan lampu utama.
2. Saat memberi tanda lurus di persimpangan. Ini tidak perlu, karena dengan tanpa menghidupkan lampu sein berarti sudah menandakan akan bergerak lurus.
3. Ketika berada di lorong gelap. Misalnya masuk terowongan, hazard tidak perlu dinyalakan karena tidak ada efeknya. Yang ada hanya membingungkan kendaraan di belakang. Cukup menyalakan lampu senja atau lampu utama, karena lampu merah di belakang mobil sudah menyala yang artinya memberi tanda bahwa ada mobil di depan.
4. Dalam kondisi berkabut. Cukup menyalakan lampu kabut (fog lamp) yang berwarna kuning atau lampu utama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.