Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat atau Lihat Kecelakaan, Ini Aturannya Sesuai Undang-Undang

Kompas.com - 10/02/2018, 18:03 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

Jakarta, KOMPAS.com – Pagi ini pesan berantai ramai menjadi bahan perbincangan di aplikasi pengirim pesan maupun dunia maya, soal kecelakaan yang melibatkan satu kendaraan SUV, pesepeda, dan satu sepeda motor.

Kecelakaan yang terjadi di kawasan Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, penabrak (mobil Dodge Journey bernopol B 2765 SM) sempat diduga melarikan diri. Namun, ternyata tidak, penabrak ternyata langsung menyerahkan diri kepada petugas.

Di dalam aturan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomot 22 Tahun 2009, sudah dijelaskan langkah yang harus dilakukan ketika berada pada posisi seperti itu, bukan hanya buat yang terlibat tapi yang melihatnya.

Baca juga : SUV Tabrak Sepeda, Pelaku Harusnya Berikan Pertolongan Pertama

Berikut bunyi pasal dalam UU LLAJ soal Pertolongan dan Perawatan Korban.

Pasal 231

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:

a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;

Baca juga: Mendikdasmen Bolehkan "Study Tour", Dedi Mulyadi: Tidak Boleh Anak Piknik di Atas Rintihan Orangtua

b. memberikan pertolongan kepada korban;

c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan

d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

Baca juga: Solidaritas Pemain Bajaj Bajuri Kuat, Rieke Diah Pitaloka Pastikan Anak Fanny Fadillah Tetap Sekolah

(2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.

Pasal 232

Setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas wajib:

a. memberikan pertolongan kepada korban Kecelakaan Lalu Lintas;

Baca juga: Pergi untuk Mengajar, Pulang Tak Bernyawa, Kisah Guru Rosalia Gugur Diserang KKB di Papua

b. melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau

c. memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Anak Bos Rental Menangis Saat Dengar Vonis 3 TNI AL Penembak Ayahnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau