Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat atau Lihat Kecelakaan, Ini Aturannya Sesuai Undang-Undang

Kompas.com - 10/02/2018, 18:03 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

Jakarta, KOMPAS.com – Pagi ini pesan berantai ramai menjadi bahan perbincangan di aplikasi pengirim pesan maupun dunia maya, soal kecelakaan yang melibatkan satu kendaraan SUV, pesepeda, dan satu sepeda motor.

Kecelakaan yang terjadi di kawasan Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, penabrak (mobil Dodge Journey bernopol B 2765 SM) sempat diduga melarikan diri. Namun, ternyata tidak, penabrak ternyata langsung menyerahkan diri kepada petugas.

Di dalam aturan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomot 22 Tahun 2009, sudah dijelaskan langkah yang harus dilakukan ketika berada pada posisi seperti itu, bukan hanya buat yang terlibat tapi yang melihatnya.

Baca juga : SUV Tabrak Sepeda, Pelaku Harusnya Berikan Pertolongan Pertama

Berikut bunyi pasal dalam UU LLAJ soal Pertolongan dan Perawatan Korban.

Pasal 231

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:

a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;

b. memberikan pertolongan kepada korban;

c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan

d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

(2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.

Pasal 232

Setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas wajib:

a. memberikan pertolongan kepada korban Kecelakaan Lalu Lintas;

b. melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau

c. memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com