Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Galakkan Lagi Larangan Mengemudi Sambil Main Ponsel

Kompas.com - 08/01/2018, 14:02 WIB
Aditya Maulana

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Mengemudikan kendaraan bermotor butuh konsentrasi tinggi, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Oleh sebab itu, para sopir atau pengendara sepeda motor dilarang sambil main ponsel ketika di jalan raya.

Sudah banyak kasus kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian pengemudi, seperti sambil main ponsel. Bukan hanya di Indonesia, tetapi di luar negeri pun sering terjadi.

Oleh sebab itu, pemerintah mengeluarkan aturan yang melarang penggunaan ponsel saat berkendara. Aturan itu tertulis di Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 106 ayat 1 menjelaskan, pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi. Salah satu faktornya, selain minuman keras, yaitu penggunaan ponsel, karena berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Kurangi Kecelakaan Mobil, NHTSA Rayu Produsen Ponsel

Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai pasal 283, yaitu kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.0000. Bahkan, kini polisi pun mulai giat menggalakkan larangan itu melalui media sosial, seperti diunggah akun instagram @NTMCPolri beberapa waktu lalu.

 

A post shared by NTMC POLRI (@ntmc_polri) on Jan 5, 2018 at 7:42am PST

Menjaga Keamanan

Menurut Pemerhati Keselamatan Lalu Lintas Edo Rusyanto, berponsel sambil mengemudi berisiko tinggi. Aktifitas itu dapat merusak konsentrasi yang berujung kecelakaan lalu lintas jalan.

“Eloknya, kita menerapkan pola berkendara risiko rendah (low risk riding). Bila tetap berponsel saat berkendara, pola tadi menjadi buyar,” ucap Edo kepada KompasOtomotif melalui pesan singkat, belum lama ini.

Oleh sebab itu, lanjut Edo mari sama-sama tidak berponsel ketika mengemudi atau berkendara di jalan raya. “Berkendara mutlak berkonsentrasi. Caranya, selalu fokus dan waspada ketika di jalan raya,” kata Edo.

Nah, semoga pihak yang berwenang dalam hal ini kepolisian tidak hanya menggalakkan lewat media sosial, tetapi juga melakukan tindakan tegas di lapangan, kepada sopir atau pengendara motor yang masih main ponsel ketika di atas kendaraan bermotor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com