Bahkan lebih tegas lagi, disebut Putu, tak ada insentif yang akan diberikan untuk sepeda motor listrik asing. Pasalnya, sudah ada Gesits yang menjadi role model kendaraan listrik yang hampir 100 persen bisa dikembangkan dan diproduksi di dalam negeri, oleh anak bangsa.
PLN dan SPLU
Mulai kencangnya pembicaraan soal kendaraan listrik, memancing Perusahaan Listrik Negara (PLN) mulai muncul ke permukan. Tampil dengan wajah percaya diri seakan sudah membaca situasi dan masa depan, mereka mulai menyosialisasikan soal supply tenaga listrik melalui Stasiun Pengisian Listrik Negara (SPLU). Mereka mengklaim sudah memiliki 900-an SPLU khususnya di wilayah Jakarta.
Walaupun kenyataannya, SPLU tersebut awalnya ditujukan untuk para pedagang kaki lima, memerkecil perilaku pencurian listrik di lapangan. Namun, ketika ditembak pertanyaan soal itu, PLN menyebut fasilitas tersebut juga mumpuni dan akan di upgrade, untuk kendaraan listrik, motor maupun mobil.
Pastinya, jika mengacu pada draft Perpres soal kendaraan listrik, pada Bagian Kedua, mengenai Infrastruktur SPLU (Stasiun Pengisian LIstrik Umum) pasal Pasal 4 draft Perpres mengenai mobil listrik ini, dijelaskan beberapa instrumennya. Berikut isi dari pasal tersebut.
Bagian Kedua
Infrastruktur SPLU
Pasal 4
(1) Infrastruktur SPLU meliputi:
a. fasilitas pengisian ulang (charging), terdiri atas:
1. instalasi Catu Daya Listrik; dan
2. kotak kontak dan/atau tusuk kontak; dan/atau
b. penukaran Baterai.
(2) SPLU Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi standar keselamatan dan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.