Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KALEIDOSKOP 2017 Otomotif

Sedikit Cerita Kendaraan Listrik Nasional di 2017

Kompas.com - 26/12/2017, 09:42 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Janji Indonesia pada Conference of Parties (COP) ke-21 di Paris, untuk kurangi emisi karbon 29 persen di 2029-2030, mendorong pemerintah untuk mulai gelontorkan regulasi kendaraan ramah lingkungan.

Melalui payung hukum dan roadmap industri otomotif, ke depannya populasi mobil hybrid atau listrik diproyeksi bisa mencapai 20 persen dari total mobil di Indonesia. Sementara untuk sepeda motor ditargetkan 2,1 juta unit di 2025.

Semua target dan rencana lahir pada 2017, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 22/2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang terbit pada Maret 2017. Ini jadi tonggak masa depan industri otomotif ke depannya.

Tak bereselang lama, kabar kembali datang di mana ada produk Perpres baru tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Untuk Transportasi Jalan diinisiasi oleh Kementerian ESDM, yang draft-nya sempat bocor ke redaksi KompasOtomotif. Di sini pembahasan sedikit lebih spesifik ke arah kendaraan listrik dibanding Perpres 22/2017, meski pendalamannya bakal diterbitkan lagi oleh masing-masing kementerian atau departemen.

Dari dua produk Perpres tersebut, sudah cukup nyata langkah pemerintah untuk bergerak mengikuti tren global dan demi penuhi janji kepada dunia di COP 21. Beberapa merek kendaraan, sepeda motor maupun mobil sudah mulai pamer, bahkan mengaku siap produksi atau cemplungkan produk ramah lingkungan mereka di Indonesia.

Baca juga : Jadi Prioritas Jokowi Perpres Kendaraan Listrik Bakal Dikebut

Jokowi Naik Mobil Listrik Ezzy IIistimewa Jokowi Naik Mobil Listrik Ezzy II

Semangat Merek dalam Negeri

Mencoba menangkap peluang, kolaborasi pebisnis otomotif dan institusi pendidikan yang mengatasnamakan “anak bangsa” mulai unjuk gigi. Hasilnya, nama calon skuter listrik nasional “Gesits” kemudian lahir, serta beberapa yang lainnya.

Nama Gesits sendiri, yang merupakan kepanjangan dari Garansindo Electric Scooter ITS (Institut Teknologi Sepuluh Nopember) progresnya sudah hampir 100 persen rampung. Pada 2018 nanti, skuter listrik ini akan mulai diproduksi di fasilitas milik PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (Wikon)  Cileungsi, Bogor.

Lalu akan dipasarkan dengan banderol harga yang bersaing dengan sepeda motor konvensional asal Jepang, yang sudah lama menjajah pasar dalam negeri. Menteri ESDM, Ignasius Jonan juga sudah menjajal produk ini bahkan direkomendasi ke Presiden.

Baca juga : Draft Perpres Kendaraan Listrik Belum Nasionalis 

Selain Gesits, ada Viar yang ternyata menyerobot lebih dahulu dan menghadirkan model skuter listrik Q1. Model tersebut merupakan hasil kolaborasi dengan pemasok komponen dan teknologi otomotif asal Jerman, Bosch.

Kemudian ada lagi purwarupa mobil listrik jenis crossover Evhero, garapan Institut Teknologi Nasional (Itenas) Bandung. Terakhir ada Ezzy II yang baru dijajal Presiden Joko Widodo ketika meresmikan Jalan Tol Surabaya-Mojoketro ( Sumo), Selasa (19/12/2017). Mobil tersebut merupakan hasil karya mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). 

Bukan tanpa harapan, para pemain lokal dan anak-anak bangsa ini berharap bisa mendapat perthatian dan perlindungan pemerintah, sehingga bisa menikmati pasar otomotif dalam negeri, dan tidak dianaktirikan.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil saat memperkenalkan mobil listrik karya Institut Teknologi Nasional (Itenas), Rabu (15/11/2017). Mobil listrik itu diberi nama Evhero.KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI Wali Kota Bandung Ridwan Kamil saat memperkenalkan mobil listrik karya Institut Teknologi Nasional (Itenas), Rabu (15/11/2017). Mobil listrik itu diberi nama Evhero.

Merek Asing Mengemis “Insentif”

Berdalih mendorong pengembangan kendaraan listrik dalam negeri, merek-merek otomotif besar dalam negeri mulai meminta-minta soal insentif. Hampir semua satu suara, kalau pada fase awal mereka meminta dibukakan keran impor CBU produk mobil ramah lingkungan mereka, sebelum lokalisasi.

Namun, pihak Kementerian Perindustrian yang saat itu diwakili Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan yang saat ini menjabat sebagai Dirjen Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional (KPAII) mengatakan, kalau insentif bakal diberikan buat mereka yang komitmen akan meproduksi di dalam negeri.

Baca juga : Impor Kendaraan Listrik Bebas Pajak Sampai 2025?

Bahkan lebih tegas lagi, disebut Putu, tak ada insentif yang akan diberikan untuk sepeda motor listrik asing. Pasalnya, sudah ada Gesits yang menjadi role model kendaraan listrik yang hampir 100 persen bisa dikembangkan dan diproduksi di dalam negeri, oleh anak bangsa.

Stasiun penyedia listrik umum (SPLU) milik PLNIstimewa Stasiun penyedia listrik umum (SPLU) milik PLN

PLN dan SPLU

Mulai kencangnya pembicaraan soal kendaraan listrik, memancing Perusahaan Listrik Negara (PLN) mulai muncul ke permukan. Tampil dengan wajah percaya diri seakan sudah membaca situasi dan masa depan, mereka mulai menyosialisasikan soal supply tenaga listrik melalui Stasiun Pengisian Listrik Negara (SPLU). Mereka mengklaim sudah memiliki 900-an SPLU khususnya di wilayah Jakarta.

Walaupun kenyataannya, SPLU tersebut awalnya ditujukan untuk para pedagang kaki lima, memerkecil perilaku pencurian listrik di lapangan. Namun, ketika ditembak pertanyaan soal itu, PLN menyebut fasilitas tersebut juga mumpuni dan akan di upgrade, untuk kendaraan listrik, motor maupun mobil.

Pastinya, jika mengacu pada draft Perpres soal kendaraan listrik, pada Bagian Kedua, mengenai Infrastruktur SPLU (Stasiun Pengisian LIstrik Umum) pasal Pasal 4 draft Perpres mengenai mobil listrik ini, dijelaskan beberapa instrumennya. Berikut isi dari pasal tersebut.

Bagian Kedua

Infrastruktur SPLU

Pasal 4

(1) Infrastruktur SPLU meliputi:

a. fasilitas pengisian ulang (charging), terdiri atas:

1. instalasi Catu Daya Listrik; dan

2. kotak kontak dan/atau tusuk kontak; dan/atau

b. penukaran Baterai.

(2) SPLU Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi standar keselamatan dan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau