Jakarta, KompasOtomotif – Sejalan dengan pemikiran Astra Honda Motor, pihak Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) juga berencana meminta permohonan kasasi atas kasus kesepakatan harga skutik 110cc – 125cc ke Mahkamah Agung RI.
Langkah itu diambil merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ((PN Jakut), Selasa (5/12/2017), yang menolak banding YIMM dan AHM. Kedua pihak tetap berkeyakinan keputusan pengadilan KPPU pada Februari lalu yang menyatakan YIMM dan AHM melakukan kesepakatan harga tidak benar.
“YIMM akan kasasi juga,” M Abidin, GM Aftersales and Public Relations YIMM, saat dihubungi KompasOtomotif. Dia memilih tidak berkomentar apapun selain itu tentang keputusan PN Jakut.
Baca: Banding Ditolak, Yamaha dan Honda Tetap Bersalah Kartel
Sebelum putusan menolak, PN Jakut sudah tiga kali menggelar sidang permohonan banding sejak Oktober. Sidang pertama merupakan pengajuan dokumen keberatan atas keputusan KPPU, sedangkan sidang kedua tanggapan KPPU.
Sidang ketiga merupakan putusan atas pengajuan pemeriksaan tambahan. Pada sidang ini majelis hakim menolak pemeriksaan tambahan hingga sidang berikutnya adalah keputusan.
Baca: Honda Minta Kasasi Soal Kartel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.