Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Pengamat Soal Ubahan Warna Pelat Nomor

Kompas.com - 06/10/2017, 07:22 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Wacana pihak Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas) mengubah warna dasar pelat nomor, sudah masuk tahap sosialisasi. Pembahasan tersebut masih  hangat diperbincangkan.

Mencari sudut pandang baru soal rencana ini, Leksmono Suryo Putranto, Guru Besar Transportasi UNTAR yang juga sebagai Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, coba mengutarakan pendapatnya.

Di awal perbincangan menyoal urgensinya, pertanyaan mendasar yang terlontar adalah apa sebenarnya tujuan dari penggantian warna. Ketika sudah jelas arahnya, rencana tersebut mungkin patut untuk direalisasikan.

“Saya sendiri melihat terlebih dahulu apakah ada kepentinganya dan ingin digunakan untuk apa. Seperti penegakkan hukum misalnya, atau sulit dalam mengidentifikasi pelat nomot, bisa juga untuk menunjang proyek ERP serta ganjil genap. Itu baru ada urgensinya. Namun memang keperluan negara masih banyak yang lain,” ujar Leksmono yang bergelar Profesor kepada KompasOtomotif, Kamis (5/10/2017).

Baca juga : E-Tilang Bisa Perbaiki Wibawa Aparat

Meski menyebut kalau urusan ini bukan prioritas, Prof Leksmono begitu ia dipanggil, setuju akan implementasinya, ketika ada keterkaitan antara perubahan warna dan e-enforcement. Pihak Korlantas memang sudah mengatakan, kalau salah satu tujuannya, agar pelat bisa mudah didentifikasi melalui kamera CCTV, ketika ada yang melanggar.

“Kalau arahnya e-enforcement saya sangat mendukung, pasalnya petugas di lapangan juga terbatas. Selain menegakkan hukum (menilang), mereka juga punya tugas mengatur lalu lintas,” ucap Prof Lekmono.

“Memang kalau bisa, penegakkan hukum (tilang) tidah berhubungan  langsung dengan petugas, untuk mengurangi kemungkinan adanya suap dan kesalahan-kesalahan lainnya,” tutur Prof Leksmono.

Sebelumnya, Prof Leksmono pernah mengungkapkan soal pengembangan dari penegakkan hukum di era digital. Selain tilang online dan penggantian warna pelat nomor, ini juga bisa berkembang ke arah "deteksi elektronik".

Itu adalah gabungan antara kamera dengan prinsip APNR (automated plate number recognition), di mana alat tersebut akan melakukan deteksi otomatis (sensor) kepada on board unit yang ada di kendaraan pelanggar (yang  berisikan basis data kendaraan). Sebenarnya ada juga teknologi yang lebih murah, dengan stiker Radio frequency identification (RFID), tapi itu mudah terkelupas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau