Jakarta, KompasOtomotif - Masyarakat khususnya pengguna kendaraan bermotor masih banyak yang melanggar aturan lalu lintas. Mulai hal kecil seperti berhenti di depan garis lampu merah, lawan arah, hingga lewat jalur Transjakarta.
Video yang viral di Instagram, Rabu (4/10/2017) memperlihatkan puluhan pengguna sepeda motor masuk jalur Transjakarta dan mencoba keluar lagi dengan cara diangkat karena di depan banyak polisi yang berjaga.
Bahkan, saling bergotong royong mengangkat motor agar keluar dari busway atau jalur Transjakarta. Menanggapi hal itu, Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) ikut angkat bicara.
Menurut Edo, tingkat kesadaran masyarakat dalam menghargai aturan lalu lintas masih sangat minim.
Baca juga: Tabrak Pembatas Jalan, Salah Siapa?
"Semuanya kalah oleh ego individu. Keinginan mencari jalan pintas justru mengabaikan hak sesama pengguna jalan," kata Edo kepada KompasOtomotif melalui pesan singkat, Rabu (4/10/2017) sore.
Bila melihat banyak pelanggaran di jalan, lanjut Edo masih cukup panjang perjalanan pihak terkait untuk mengedukasi pengguna jalan.
"Apalagi melihat kondisi banyak pelanggaran lalu lintas yang begitu mudah dipertontonkan di jalan raya," ujar dia.
Kendaraan yang boleh melintas di busway, seperti bus Transjakarta, ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI. Selain itu tidak diperbolehkan. Bahkan kendaraan dengan pelat nomor RFS, dan CD yang merupakan mobil perwakilan negara sahabat, juga tidak diperbolehkan masuk ke jalur Transjakarta.
Peran Polisi
Polisi bisa lebih tegas lagi dalam menindak pelanggar lalu lintas. Tujuannya, agar timbul efek jera dan tidak mau mengulangi kesalahan. "Bila preventif dan preemtif sudah tidak bisa, maka tindakan tegas jalan keluarnya," ujar Edo lagi.
Baca juga: Begini Alur Proses Tilang ?Online?
Bukan sekedar tegas, menurut Edo polisi juga harus konsisten, kredibel, transparan, dan tidak pandang bulu dalam menegakan aturan. Siapapun yang salah harus dikenakan sanksi sesuai dengan aturan.
"Misalnya, tilang dengan denda maksimal Rp 500.000 atau lain sebagainya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.