Jakarta, KompasOtomotif - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan tarif batas atas dan bawah untuk taksi online per 1 Juli 2017. Hal ini merupakan realisasi dari dari poin revisi yang tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) 26 Tahun 2017.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, menjelaskan, penetapan aturan tarif dilakukan dengan tujuan kesetaraan antaran bisnis taksi online dan konvensional, serta mencegah adanya upaya monopoli bisnis.
Baca : Tarif Taksi "Online" RP 3.500 per Kilometer
"Ini merupakan proses yang sudah kami lakukan sejak tahun lalu. Untuk yang saat ini (1/7/2017) ada tiga poin yang kita berlakukan, terkait kuota, batasan tarif, dan STNK. Pembatasan tarif kami lakukan lebih untuk menetapkan standarisasi antar perusahaan taksi online sehingga tidak terjadi praktek monopoli," ujar Menhub dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/7/2017).
Menurut Menhub, dengan adanya penetapan tarif atas dan bawah, akan lebih menguntungkan baik untuk penumpang maupun sopir. Contohnya jasa layanan tidak bisa lagi menerapkan tarif di saat-saat tertentu seperti pada jam sibuk, namun begitu sopir tetap memiliki patokan tarif sehingga haknya tetap terlindungi.
"Kita ingin sopir mendapatkan suatu harga dan nilai yang wajar untuk dibawa pulang, karena kalau batas bahwanya sampai rendah sekali pasti yang dikorbankan sopir. Mereka hanya mengandalakan persentase batas bawah saja. Sedangkan yang kedua karena ada motif monopoli kita ingin buat kesimbangan, sehingga kelenggengan operasional tetap terjaga, dan kita tetap bisa menjaga kompetisi dengan sehat," papar Menhub.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.