Jakarta, KompasOtomotif – Merek mobil Jepang, Honda, mengimbau pada konsumennya untuk tidak memasang atau memperbaiki airbag, yang tidak sesuai dengan standar pabrikan, atau dilakukan di luar pelayanan resmi Honda di Indonesia.
Dari siaran resmi yang diterima KompasOtomotif, Jumat (12/5/2017), pihak Honda Prospect Motor (HPM) menyatakan, jika ada pemilik mobil Honda yang nekat melakukan hal tersebut, HPM tidak bertanggung jawab, atas segala bentuk kecelakaan terhadap pengemudi atau penumpang.
Honda menyebutkan kalau mereka sudah memiliki persediaan airbag inflator pengganti yang cukup, untuk mengganti komponen yang sama untuk merek Takata, dalam program kampanye recall airbag inflator.
Baca juga : Honda “Recal” Seperempat Juta Lebih Mobil
Pemilik Honda juga bisa langsung melakukan pengecekan, apakah mobilnya masuk dalam program penggantian inflator airbag Takata, di situs resmi HPM www.honda-indonesia.com/news-room/product-update, atau bisa juga menghubungi Honda Customer Care di toll free 0-800-1122-789, Senin-Jumat pukul 09.00 s/d 17.00 WIB.
Kecelakaan
Imbauan untuk menggunakan airbag dengan standar Honda, didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap komponen "SRS airbag" pada kecelakaan Honda Accord lansiran 2002 di Amerika 3 Maret 2017, yang mengembang dan mengakibatkan luka serius pada pengemudi.
SRS airbag yang terpasang tersebut, ternyata bukan inflator airbag asli dari kendaraaan Honda, dan juga bukan komponen pengganti dari program penggantian komponen yang dilakukan oleh Dealer resmi Honda pada tahun 2012 dan 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.