Jakarta, KompasOtomotif – Awal tahun, publik Tanah Air goncang dengan kenaikan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor di lingkungan Kepolisian. Namun, ada yang juga luput dari perhatian, di mana konsumen bakal dibebankan biaya penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe kendaraan (SRUT) yang naik mencapai 14 kali lipat dibanding biaya sebelumnya.
Berbeda dengan Sertifikat Uji Tipe (SUT), yang dikenakan hanya pada prototype model yang bakal jadi pedoman produksi massal, SRUT berlaku untuk setiap unit mobil atau sepeda motor yang diproduksi. Artinya, kebijakan ini bakal berimbas lagi-lagi pada konsumen yang menanggungnya.
Tarif baru ini mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan, menggantikan PP Nomor 11 Tahun 2015.
Pada regulasi sebelumnya, mobil penumpang, bus dan mobil barang, hanya dikenakan biaya Rp 35.000 setiap penerbitan SRUT per unit. Sementara saat ini biayanya membengkak menjadi Rp 500.000 untuk mobil penumpang, dan Rp 250.000 terhadap bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta tempelan, dan kereta gandengan.
Sedangkan untuk sepeda motor, saat ini perusahaan dikenakan biaya Rp 100.000 untuk setiap penerbitan SRUT per unit. Padahal jika mengikuti aturan tarif PNBP pada 2015, hanya Rp 25.000 unit satu unit.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 9 Tahun 2004 pasal 26 ayat 1, SRUT merupakan persyaratan untuk pendaftaran kendaraan bermotor, dalam rangka mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serta persyaratan dalam pelaksanaan pengujian berkala untuk yang pertama kali.