Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuma Pemilik yang Bisa Duplikat Kunci "Immobilizer"

Kompas.com - 25/11/2016, 17:23 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif — Membuat duplikat kunci immobilizer bukan di bengkel resmi bisa menjadi kegiatan berbahaya. Walau dianggap begitu, spesialis kunci yang bisa melakukannya menjelaskan bahwa ada sistem proteksi tersendiri.

Raymond Lie, spesialis kunci immobilizer dari toko di Bursa Otomotif Sunter, Komandan, mengatakan cuma menerima permintaan duplikasi dari pemilik asli kendaraan. Cara ini dikatakan memang bukan resmi, tetapi bisa membantu pemilik yang tidak ingin dibikin pusing aturan bengkel resmi.

Duplikat Kunci Immobilizer Tidak Sampai Rp 1 juta

“Kalau diler kan legalnya itu sampai minta berbagai dokumen. Minta BPKB, STNK, sama KTP harus satu nama. Kalau di kami tidak, yang penting ada berkas yang menyatakan dia sebagai pemilik resmi kendaraan,” kata Raymond kepada KompasOtomotif, Jumat (25/11/2016).

Baca: Ternyata Bisa Bikin Kunci Immobilizer Cadangan

Rujukannya, duplikasi bisa dilakukan buat pemilik yang mempunyai mobil bekas. Raymond menjelaskan, perangkat khusus yang bisa membaca enkripsi kode pada kunci immobilizer asli lantas dipindahkan ke kunci duplikat berbeda-beda.

“Ada yang universal, ada juga yang per merek. Saya punya sekitar 20 alatnya,” ucap Raymond.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau