Jakarta, KompasOtomotif – Aturan seleksi peredaran mobil berdasarkan plat nomor ganjil genap di berbagai jalan utama di Jakarta, rupanya masih belum dipedulikan banyak pengemudi. Menurut catatan, selama 12 hari sejak pertama kali peraturan itu berlaku pada 30 Agustus terjadi 2.377 tindak penilangan atau hampir 200 tilang setiap hari.
Data itu dibeberkan Budiyanto, Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Jumat (16/9/2016). Barang bukti penilangan yang didapat yakni, 1.618 surat izin mengemudi (SIM) dan 758 surat tanda nomor kendaraan (STNK).
“Pada hari ke-12 (119 tilang) terjadi penurunan pelanggaran sebanyak 31 persen dibanding hari ke-11,” kata data tersebut.
Ganjil genap merupakan solusi Jakarta buat mengatasi laju peredaraan kendaraan yang seakan tiada henti. Peraturan ini diajukan sebagai pengganti sistem 3 in 1 yang sudah menimbulkan masalah sosial lain.
Jika Anda mau melintas kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto, lebih bijak perhatikan angka terakhir pada pelat nomor mobil.
Setiap hari, mobil yang boleh lewat ditentukan ganjil atau genap berdasarkan penanggalan kalender. Jika tanggal 1 berarti ganjil dan 2 berarti genap, begitu seterusnya. Aturan ini berlaku pada jam sibuk yakni 07.00 – 10.00 dan 16.00 – 20.00. Tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.