Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hino Masih Minta Impor Truk Bekas Dihentikan

Kompas.com - 03/06/2016, 16:42 WIB
Aditya Maulana

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Terhitung Januari 2016, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 127 tahun 2015, tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru, membuka keran impor truk bekas masuk ke Indonesia. Namun, kebijakan tersebut banyak menuai kontra, karena akan merugikan merek otomotif, terutama yang bermain di kendaraan truk.

Salah satunya, PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI). Sebab, kebijakan tersebut sangat tidak menguntungkan dan membuat Agen Pemegang Merek (APM) di Indonesia kehilangan pasar, karena masyarakat lebih memilih membeli truk bekas ketimbang baru.

“Saya bingung dengan peraturan itu. Jadi untuk apa kita membangun pabrik di Indonesia, kalau ada impor truk bekas,” ujar Santiko Wardoyo, Direktur Penjualan dan Promosi HMSI menjawab pertanyaan KompasOtomotif usai acara peresmian diler Hino di Cakung, Jakarta Timur, Jumat (3/6/2016).

Santiko mengungkapkan, Indonesia sebenarnya tidak kekurangan truk, justru berlebih karena sudah banyak merek yang berinvestasi mendirikan pabrik perakitan.

Baca juga: Impor Truk Bekas Mengancam Pabrik Tutup?

“Jadi kami ingin kalau peraturan itu diberhentikan seperti dulu. Itu sebenarnya dulu pernah ada dan dihentikan, lalu kenapa sekarang ada lagi. Ditambah kondisi penjualan sedang seperti ini,” kata Santiko.

Belum lagi, lanjut Santiko, membeli truk bekas itu sangat berisiko. Sebab, sampai di Indonesia sudah dalam keadaan utuh dan lama digunakan oleh orang lain. Tak hanya itu, mengenai servis dan ketersediaan suku cadang, masyarakat juga akan merasa kesulitan.

“Siapa yang mau menerima servis truk bekas yang dibeli bukan dari kami. Kecuali skemanya dikoordinis oleh masing-masing APM, karena ini juga menyangkut nama APM itu sendiri, tetapi faktanya tidak seperti itu,” ujar Santiko.

Baca juga: Gaikindo Desak Impor Truk Bekas Dihentikan

Bukan hanya Hino, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) sudah lebih dulu mendesak agar aturan itu dihentikan. Asosiasi pelaku industri otomotif itu juga menilai kalau kebijakan tersebut bakal merugikan APM di Tanah Air.

“Kami sangat tidak setuju dengan kebijakan tersebut dan kami meminta agar kebijakan itu dihapuskan atau dihentikan, karena akan merugikan seluruh produsen truk yang ada di Indonesia,” ujar Nangoi kepada KompasOtomotif, Rabu (2/3/2016).

Menurut Nangoi, kebijakan impor truk bekas juga bertentangan, sebab pemerintah melalui Kementerian Perindustrian mendorong produsen mobil untuk berinvestasi mendirikan pabrik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau