Karawang, KompasOtomotif - Terhitung Januari 2016 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 127 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru mulai memperbolehkan impor langsung truk bekas ke Indonesia. Kebijakan itu banyak ditentang produsen otomotif khususnya yang bermain di segmen truk, salah satunya Isuzu.
Wakil Presiden Direktur PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) Jap Ernando Demily, mengatakan, pihaknya menyayangkan kebijakan tersebut diberlakukan pemerintah. Sebab, akan mematikan produsen terutama yang sudah membangun pabrik perakitan di Indonesia.
"Terakhir kita sedang meminta kepada Kementerian Perindustrian agar impor truk bekas dihentikan," kata Ernando usai acara peluncuran Isuzu Elf NMR 71 di pabrik Isuzu Karawang, Jawa Barat, Rabu (11/5/2016).
Menurutnya, jika kebijakan tersebut tetap diberlakukan, maka dalam jangka waktu panjang merek yang sudah mendirikan pabrik di Indonesia dan memiliki ribuan karyawan akan terganggu. Investasi pabrik juga menjadi juga tidak akan berkembang lagi.
"Harapannya semoga pemerintah setuju dengan usulan kami. Harapan ya segara ditutup kebijakan tersebut," ujar Ernando.
Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Johannes Nangoi juga akan mendesak pemerintah untuk mengehentikan impor truk bekas. Menururnya, kebijakan ini dipastikan bakal merugikan bisnis otomotif di Tanah Air terutama bagi merek-merek dengan pabrik perakitan.
“Kami sangat tidak setuju dengan kebijakan tersebut dan kami meminta agar kebijakan itu dihapuskan atau dihentikan, karena akan merugikan seluruh produsen truk yang ada di Indonesia,” ujar Nangoi kepada KompasOtomotif, Rabu (2/3/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.