Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tunggu Kelengkapan Berkas Esemka

Kompas.com - 02/05/2016, 07:21 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – PT Adiperkasa Citra Esemka Hero (ACEH), merupakan perusahaan yang akan memproduksi mobil bermerek nasional, Esemka. Setelah lulus uji tipe di Kementerian Perhubungan, saat ini proses perizinan sampai di Kementerian Perindustrian. (Baca: Semua Mobnas Esemka Sudah Lulus Uji Tipe)

Yan Sibarang Tandiele, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kemenperin membenarkan, kalau PT ACEH sedang dalam proses kepengurusan Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor (NIK). Dengan memiliki NIK, PT ACEH kemudian bisa melakukan produksi.

“Nantinya NIK yang akan digunakan sebagai izin untuk memproduksi mobil merek Esemka dimaksud,” ujar Yan kepada KompasOtomotif, Minggu (1/5/2016).

Yan melanjutkan, NIK diberikan kepada perusahaan yang telah memenuhi persyaratan utama penerbitan NIK. Beberapa syarat tersebut di antaranya memiliki izin usaha industri dan memiliki fasilitas produksi.

“Selain itu ada lagi persyaratan lainnya, seperti merek dan logo kendaraan bermotor yang akan dirakit, serta syarat-syarat administrasi lainnya. Kami tinggal menunggu persyaratan ijin usaha yang tadi disebutkan,” tutur Yan.

Kementerian Hukum dan HAM

Ternyata proses yang harus dilalui tidak berhenti sampai Kemenperin. Agar bisa diproduksi, Esemka juga harus menghadap kepada Kementerian Hukum dan HAM, untuk mendaftarkan merek dan logo.

“Kemudian setelah mendapatkan NIK, perusahaan selanjutnya akan mendaftarkan  tipe-tipe kendaraan yang akan dirakit di Kemenperin. Lalu pendaftaran merek dan logo dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM,” ucap Yan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com