Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilih Nopol Ganjil-genap atau ERP?

Kompas.com - 07/04/2016, 08:25 WIB
Aditya Maulana

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah menyiapkan beberapa solusi untuk menggantikan kebijakan 3 in 1, dari penerapan nomor polisi (nopol) ganjil-genap, hingga Electronic Road Pricing( ERP). Namun, semuanya masih wacana karena baru ditetapkan setelah hasil uji coba penghapusan 3 in 1 dievaluasi.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, dari beberapa pilihan, paling efektif adalah menerapkan ERP. Sebab, lebih mudah ketimbang harus menggulirkan aturan nopol ganjil-genap.

“Semuanya memang masih wacana, tapi jika bicara efektif sudah paling jelas ERP. Hanya menyiapkan vendor dan lain sebagainya saja,” kata Budiyanto kepada KompasOtomotif, Rabu (6/4/2016) sore.

Budiyanto melanjutkan, proses menyiapkan ERP memang tidak semudah membalikan telapak tangan. Namun, jika segera diformulasikan dan sungguh-sungguh bisa cepat. Tiangnya sudah tersedia di Jalan Sudirman dan Kuningan.

“Tetapi, kita lihat hasil uji coba selama satu pekan ini seperti apa, sebab ini akan menjadi acuan apakah 3 in 1 harus dihapuskan atau tetap diberlakukan,” ujar Budiyanto.

Sebelumnya, pengamat Transportasi, sekaligus Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas pernah mengatakan, yang perlu dilakukan oleh pemprov DKI Jakarta saat ini yaitu dengan menyegerakan ERP. Sistem transportasi tersebut, tentunya bisa mengakomodasi penyelesaian masalah joki dan pelanggaran sosial lainnya.

“Oleh karena itu, yang perlu dilakukan Ahok sebetulnya bukan menghapus kebijakan 3 in 1, tapi segera terapkan ERP,” ujar Darmaningtyas kepada KompasOtomotif, Selasa (5/4/2016).

Langkah pertama yang harus dilakukan yaitu dengan segera membuka tender, sehingga bisa dipilih mana perusahaan yang akan menjadi operator ERP. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com