Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/03/2016, 16:22 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Mengacu pada rencana implementasi dari menajemen dan pencegahan kemacetan lalu lintas, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2014, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pasal 78,  akan berlakukan electronic ride price (ERP/jalan berbayar) di beberapa wilayah Ibu Kota.

Sebagai langkah awal diberlakukan sistem ini, pelarangan akses sepeda motor sudah diberlakukan di beberapa jalan utama, yakni di MH Thamrin dan Merdeka Barat sejak Desember 2014 dan akan diperluas di beberapa zona lain.

Leksmono Suryo Putranto, Guru Besar Bidang Transportasi Universitas Tarumanegara, mengatakan, pelarangan sepeda motor ini berlaku di wilayah yang nantinya diterapkan ERP. Setiap regulasi akan ada dampak, terkait hal ini, Leksmono yang memegang gelar profesor ini, memprediksi akan terjadi peralihan besar-besaran, dari mobil ke sepeda motor, saat ERP diimplementasikan.

“Kalau anda perhatikan,  sepeda motor dilarang pada sebagian dari koridor ERP yang akan datang.  Diakui atau tidak,  ini adalah persiapan untuk  ERP. Konteksnya, dikhawatirkan akan terjadi peralihan besar-besaran dari mobil ke motor pada koridor ERP, saat  program ini diimplementasikan,” ujar Leksmono kepada KompasOtomotif, Jumat (11/3/2016).

Menurut Leksmono, peralihan terjadi karena alasan efisiensi biaya transportasi oleh masyarakat.Jadi, sepeda motor akan menjadi transportasi alternatif selain mobil, karena tidak dikenakan biaya tambahan, meskipun tidak boleh melintasi zona-zona ERP.

Jika benar akan terjadi peralihan besar-besaran, tentu yang akan diuntungkan adalah para produsen sepeda motor. Tapi yang jelas, kebijakan pengendalian dan rekayasa lalu lintas, seharusnya bisa mewujudkan kondisi jalan yang aman dan nyaman.

Jangan Korbankan Industri

Sebagai wadah bagi para pelaku industri otomotif roda dua, pihak Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI) mengatakan, ini tentu terkait kepentingan pengendara untuk mewujudkan kondisi lalu lintas yang baik. Namun, kebijakan tersebut jangan sampai memberi merugikan industri, dalam hal ini penjualan.

“Untuk pengembangan sistem lalu lintas, kami memandangnya secara keseluruhan. Namun, dari kebijakan tersebut, tentu diharap jangan sampai memberikan efek negatif kepada penjualan sepeda motor,” ujar Gunadi Sindhuwinata, Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) kepada KompasOtomotif, Jumat (11/3/2016).

Gunadi menambahkan, pihaknya berharap pasar sepeda motor selalu terbuka dan mendapat respons baik. “Kebutuhan sepeda motor merupakan satu keharusan, karena jadi salah satu sarana mobilitas masyarakat. Sekali lagi, pelarangan-pelarangan yang nantinya akan muncul tersebut juga diharap tidak memberikan efek negatif bagi penjualan sepeda motor,” ujar Gunadi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com