Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajari Batas Kecepatan di Jalan-jalan yang Berbeda

Kompas.com - 23/03/2016, 10:42 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis


Jakarta, KompasOtomotif – Mengendalikan kecepatan para pengemudi kendaraan bermotor di jalan, jadi satu cara cegah angka kecelakaan. Tiap jenis dan kondisi jalan punya aturan kecepatannya masing-masing.


Apalagi pihak kepolisian saat ini tengah menguji coba penggunaan speed gun untuk menangkap pengendara yang tidak patuh pada peraturan batas kecepatan. Jika tidak dipelajari dengan serius, jangan kaget jika sewaktu-waktu diberhentikan di jalan!

Batas kecepatan ini disebutkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 21 ayat 1 tertulis, setiap jalan memiliki kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.

Selanjutnya, pada ayat dua (2), kategori jenis jalan yang dimaksud tersebut, yaitu berdasarkan jalan di kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antar kota, dan jalan bebas hambatan. Namun, batas-batas kecepatan yang dimaksud, selengkapnya dijelaskan pada Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2013.

Baca juga: Buron 19 Tahun, Koruptor Kredit Macet Bank Mandiri Rp 35,9 Miliar Ditangkap di Bandung

Pada pasal 23 ayat empat (4), Bagian Kedua, mengenai Batas Kecepatan disebutkan, batas kecepatan sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai berikut.

a. Paling rendah 60 kmj dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kmj untuk jalan bebas hambatan.

b. Paling tinggi 80 kmj untuk jalan antarkota.

Baca juga: Mahasiswa Akan Gelar Demo “Indonesia Gelap” depan Istana Merdeka, Ini 5 Tuntutannya

c. Paling tinggi 50 kmj untuk kawasan perkotaan.

d. Paling tinggi 30 kmj untuk kawasan permukiman.

Kemudian pada pasal ayat 5, batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah sebagaimana yang sudah dijelaskan pada ayat 4, harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas.

Baca juga: Rutin Konsumsi Sayur Oyong Bisa Cegah Penyakit Apa? Berikut 5 Daftarnya

Kemudian pada pasal 287 ayat 5, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi, atau paling rendah sebagaimana dimaksud, akan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Ini Aturan Batas Kecepatan Seharusnya di Jalan

Jakarta, KompasOtomotif – Mengendalikan kecepatan para pengemudi kendaraan bermotor di jalan, jadi satu cara cegah kecelakaan. Tiap jenis dan kondisi jalan punya aturan kecepatannya masing-masing.

Baca juga: Duka Pedagang Ikan Predator, 63 Ekor Peliharaan Dimusnahkan di Depan Mata

Batas kecepatan ini disebutkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 21 ayat 1 tertulis, setiap jalan memiliki kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.

Selanjutnya, pada ayat dua (2), kategori jenis jalan yang dimaksud tersebut, yaitu berdasarkan jalan di kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antar kota, dan jalan bebas hamabatan. Namun, batas-batas kecepatan yang dimaksud, selengkapnya dijelaskan pada Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2013.

Pada pasal 23 ayat empat (4), Bagian Kedua, mengenai Batas Kecepatan disebutkan, batas kecepatan sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai berikut.

Baca juga: Soal Efisiensi Anggaran, Rano Karno: Rapat-rapat Enggak Perlu di Hotel, tapi...

Halaman Berikutnya
Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hasil Timnas U20 Indonesia Vs Uzbekistan 1-3: Garuda Nusantara Gugur dari Piala Asia U20 2025
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau