a. Paling rendah 60kmj dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100kmj untuk jalan bebas hambatan.
b. Paling tinggi 80 kmj untuk jalan antarkota.
c. Paling tinggi 50 kmj untuk kawasan perkotaan.
d. Paling tinggi 30 kmj untuk kawasan permukiman.
Kemudian pada pasal ayat 5, batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah sebagaimana yang sudah dijelaskan pada ayat 4, harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.