Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajari Batas Kecepatan di Jalan-jalan yang Berbeda

Kompas.com - 23/03/2016, 10:42 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

a. Paling rendah 60kmj dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100kmj untuk jalan bebas hambatan.

b. Paling tinggi 80 kmj untuk jalan antarkota.

c. Paling tinggi 50 kmj untuk kawasan perkotaan.

Baca juga: Ariel NOAH Bebaskan Lagunya Dinyanyikan Tanpa Izin, Ahmad Dhani: Ya Enggak Apa-apa, tapi...

d. Paling tinggi 30 kmj untuk kawasan permukiman.

Kemudian pada pasal ayat 5, batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah sebagaimana yang sudah dijelaskan pada ayat 4, harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jadwal Live Streaming Indonesia Vs Korea Utara di Babak 8 Besar Piala Asia U17 2025
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau