Jakarta, KompasOtomotif — Jalanan bukan milik pribadi, ada banyak kepentingan umum di dalamnya karena setiap pengguna mempunyai tujuan berbeda. Maka dari itu, cara main berlalu lintas dibuat biar semua pihak tahu apa yang boleh dan dilarang.
Di Indonesia, regulator lalu lintas yakni Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, rumus kebijakannya disiapkan oleh Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) atas evaluasi di lapangan. Namun, penegak hukumnya ada di tangan Kepolisian Negara Republik Indonesia lewat Korps Lalu Lintas (Korlantas).
Menurut Bintarto Agung, Presiden Direktur Indonesia Defensive Driving Center, fungsi pihak-pihak itu kadang tidak berjalan beriringan. Ia mengungkap, contohnya yellow box junction (YBJ), belum banyak masyarakat yang memahami keberadaannya.
YBJ sudah digunakan di Indonesia sejak 2010, tetapi sampai sekarang bisa dikatakan sebagian besar masyarakat belum mengerti apa yang harus diperbuat bila menemukannya di persimpangan jalan. Penyebaran informasi soal YBJ dan aturan-aturan baru lainnya seharusnya tidak hanya dilakukan di permukaan, tetapi juga sampai ke rakyat sebagai pengguna jalan yang sebenarnya.
“Korlantas juga sudah mulai membuat program-program keselamatan berkendara, tetapi masih sendiri-sendiri. Alangkah lebih baik disinergikan agar dampaknya lebih besar. Kadang tidak ada keterkaitan, harusnya bersinergi, kalau mau kondisinya jadi lebih baik,” ujar Bintarto, Sabtu (4/3/2016).
“Masalah transportasi bukan hanya membuat lalu lintas lebih lancar, ada hal-hal lain, terutama dari pengembangan sumber daya manusia. Kita bisa berubah menjadi budaya yang berkeselamatan berkendara,” ucap Bintarto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.