Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Ganjaran Buat yang Melanggar Batas Kecepatan

Kompas.com - 07/03/2016, 08:01 WIB
Aditya Maulana

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memaksimalkan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang terus membandel dengan melanggar batas kecepatan. Setelah upaya sosialisasi dan teguran tertulis, polisi langsung melakukan tilang.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, menjelaskan, kendaraan bermotor yang melanggar akan dikenakan pasal 287 juncto pasal 106 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,

“Pelanggar itu akan dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto dalam keterangan resmi, Minggu (6/3/2016) malam.

Budiyanto menambahkan, selama penindakan tersebut polisi akan menggunakan alat pengukur kecepatan atau disebut dengan Speed Gun. Serta memiliki pedoman dasar hukum penindakan seperti tertuang di Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 272 ayat 1 dan 2 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Batas Kecepatan.

“Ini merupakan bentuk tanggung jawab kepolisian untuk menekan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi fatalitas kecelakaan lalu lintas (laka lantas) seperti luka berat dan meninggal dunia,” ungkap Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau