Jakarta, KompasOtomotif – Rencana Korlantas Polri mengklasifikasikan Surat Izin Mengemudi (SIM) C berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor terancam menguap. Masih banyak persiapan yang harus dituntaskan polisi, padahal tenggat diberlakukan aturan baru tersebut sudah dekat.
Berdasarkan surat pembaruan Kakorlantas Polri dari No.: ST/271/II/2015 menjadi No.:ST/2652/XII/2015 pada 18 Desember 2015, penggolongan SIM C terbaru paling telat dilakukan April 2016. Penggantian SIM pun seharusnya dilakukan mulai Februari, namun sampai saat ini tidak ada tanda-tanda signifikan.
Bahkan Kabid Regident Korlantas Polri Kombes Pol Refdi Andri kepada KompasOtomotif, Jumat (5/2/2016), mengaku polisi belum siap. ”Kata siapa Februari? Pak Condro (Kakorlantas) bilang begitu kapan? Di rilisnya tidak begitu. Belum (siap), masih dalam tahap pembahasan dan banyak yang (sedang) dipersiapkan,” ujar Refdi.
Refdi melanjutkan, pembahasan peraturan belum final. Saat ini, Polisi sedang mematangkan kesiapann internal, mulai darai sarana pengujian SIM termasuk prasarana. Misalnya, sarana untuk praktik, kompetensi anggota polisi yang menguji, dan masih banyak lagi.
”Titik beratnya saat ini kami masih menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan sarana. Lalu bagaimana pengujiannya kan jelas tidak sama. Anggota juga harus siap. Jangan sampai nanti (sarana) disiapkan, tapi anggota belum,” kata Refdi.
Rencana Polisi, SIM C mulai tahun ini akan dibagi menjadi tiga golongan, yakni C, C1, dan C2. SIM C berlaku untuk sepeda motor berkapasitas mesin di bawah 250 cc, C1 250 cc sampai 500 cc, sedangkan C2 khusus di atas 500 cc.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.