Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Akan Lompat ke Emisi EURO IV

Kompas.com - 06/03/2016, 09:30 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis


Jakarta, KompasOtomotif –
Standar emisi gas buang hasil pembakaran mesin mobil, masih mengacu pada Euro II. Padahal, aturan ini sudah cukup usang, mengingat di negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand yang sudah Euro IV dan Singapura Euro V.

Dasrul Chaniago, Direktur Pengelolaan Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, terkait perihal tersebut, pihaknya sudah selesai menyelesaikan draft peraturan Euro IV. Ketetetapan tersebut memang belum ditandatangani, namun saat ini sudah masuk ke biro hukum.

“Aturan standar emisi Euro IV sudah masuk ke biro hukum. Nantinya kalau ditanda tangani tahun ini, ketetapan tersebut akan berjalan setelah dua tahun, berarti di 2018 yang tercepat untuk current produk,” ujar Dasrul, Sabtu (5/3/2016).

Dasrul melanjutkan, di dalam aturan tersebut, memang berlaku dua kategori, mobil baru (new product) dan mobil yang saat ini sudah diproduksi (current product).

“Untuk mobil baru yang belum dan akan diproduksi pada 2018, harus sudah Euro IV nantinya. Namun bagi produk Euro II yang saat ini produksinya sudah berjalan, akan bisa mengikuti regulasi emisi baru pada tahun 2020 atau sekitar empat tahun lagi dari sekarang,” ujar Dasrul.

Pertamina

Dasrul melanjutkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Pertamina, sebagai penyedia bahan bakar minyak di dalam negeri. Namun, apakah Pertamina setuju, Dasrul mengatakan, bahwa memang sudah seharusnya setuju.

“Pertamina memang harus ikut. Kami pastinya juga melibatkan beberapa instansi seperti Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk urusan uji coba, Perhubungan, ataupun Pertamina, ketika merumuskan aturan. Namun tidak perlu menunggu sampai 100 persen setuju, cukup 51 persen saja, agar tidak memakan waktu lama,” ujar Dasrul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau