Salah satu yang bakal terkena langsung pada dampak kebijakan, adalah para pemilik, pengguna, dan pencinta sepeda motor berkapasitas mesin besar, alias "moge". Pasalnya, mereka harus membuat SIM C baru jika regulasi ini diberlakukan.
Pada dasarnya, dukungan mengalir dengan rencana Polri dalam menetapkan regulasi baru ini, tapi dengan catatan.
“Kalau dulu kan SIM C untuk semua sepeda motor sama, kemudian perlakuan di jalan juga sama. Namun, ketika SIM sudah dikategorikan, berarti harus ada perbedaan juga di jalan nantinya antar tiap golongan SIM tersebut,” ujar Irianto Ibrahim, Sekjen Motor Besar Club Indonesia (MBC), Jumat (4/12/2015).
Selain mengklasifikasikan SIM sesuai dengan jenis sepeda motor yang dikendarai, Polri dan Pemerintah Indonesia juga wajib menerapkan perbedaan pengguna jalan. Maksudnya, menurut Irianto, pada ruas-ruas jalan tertentu wajib ada klasifikasi, jenis sepeda motor apa saja yang boleh melintasinya.
“Iya dong, jangan hanya dibeda-bedakan dan dikategorikan saja SIM-nya, tapi nantinya juga di jalan harus beda perlakuannya. Seperti Jalan MH Thamrin misalnya, yang tidak bisa dilalui sepeda motor dengan SIM C biasa, namun dengan SIM C golongan lebih tinggi (di atas 500 cc) diperbolehkan,” ujar Irianto.
Irianto menambahkan, lebih dari itu, seiring dengan pengelompokan SIM ini, harusnya dibarengi dengan juga membangun jalur khusus untuk kendaraan roda dua agar bisa melalui jalan tol. Ini sejalan dengan permintaan kami agar bisa mengakses jalur tersebut.
Kebijakan ini niatnya akan mulai direalisasikan pada April 2016. Kategori SIM C akan dibagi menjadi tiga, yaitu SIM C Umum (0-250 cc), SIM C1 (250-500 cc), dan SIM C2 (500 cc ke atas).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.