Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kolaborasi Kemenhub dan Polri Menekan Angka Kecelakaan

Kompas.com - 04/12/2015, 08:21 WIB
Aditya Maulana

Penulis


Jakarta, KompasOtomotif
– Angka kecelakaan jalan raya di Indonesia sudah sangat memprihatinkan.

Data Korps Lalu Lintas (Korlantas) terkini menunjukan total kecelakaan kendaraan bermotor yang terjadi di seluruh Indonesia, periode Januari-Juli 2015 mencapai 45.844 kejadian.

Dari jumlah ini, tercatat 11.076 orang korban meninggal dunia, 11.203 luka berat, dan 51.267 luka ringan. Dari seluruh kejadian estimasi kerugian materil yang disebabkan nilainya mencapai Rp 176,5 miliar.

Melihat angka tersebut, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah melakukan kerjasama dengan Korlantas. Tujuannya, untuk menekan jumlah kecelakaan jalan raya di Indonesia.

“Kami dan Korlantas sudah sepakat mulai lagi melakukan kampanye dan mengimbau masyarakat untuk melengkapi kelengkapan standar dan wajib di kendaraannya,” ujar Jonan usai menghadiri acara Indonesia Road Safety Award (IRSA) 2015 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2015).

Dalam waktu dekat ini, janji Jonan imbauan yang akan dilakukan, yakni wajib menggunakan helm saat berkendara sepeda motor dan melengkapi kelengkapan lain, seperti spion, klakson, lampu rem (berwarna merah) harus menyala, dan lain sebagainya.

“Ini terutama untuk kendaraan umum yang sifatnya digunakan oleh masyarakat. Kendaraan pribadi juga seperti itu. Kita akan mulai dulu dari itu,” kata Jonan.

Jonan menghimbau, masyarakat saat berkendara baik roda dua atau empat harus dalam kondisi kesadaran penuh. Karena, berkendara itu bukan hanya urusan pribadi semata, tapi merupakan interaksi di dalam masyarakat khususnya di jalan raya.

“Kalau tindakannya membahayakan orang lain untuk apa berkendara. Lebih baik tidak berangkat daripada tidak bisa pulang dengan selamat,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau