Aksi barbar ini bahkan dilakukan secara sadar. Sifat egois karena ingin lebih cepat lewat jadi penyebab utama. Padahal, sudah ada peraturan bagi kendaraan yang hendak melewati persimpangan jalan.
Entah apakah ini terjadi karena tidak semua pemegang surat izin mengemudi (SIM) mengetahui peraturan tersebut dan lantas acuh, atau bahkan, bisa lebih parah, para pengguna jalan tidak mengetahui peraturan menyangkut siapa yang harus didahulukan di persimpangan.
Nah, demi menguji pengetahuan pemilik SIM seputar persimpangan, coba tebak jawaban beberapa kasus ini!
Pasal 105 menyebutkan, setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib. Tertib di sini dengan mematuhi segala peraturan dan mengedepankan etika berkendara yang sudah ditetapkan di dalam undang-undang. Pada Pasal 113, ayat 1, disebutkan, jika terdapat persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (lampu merah), maka pengemudi wajib memberikan hak utama kepada pihak, yaitu:
a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan (atau) dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan.
b. Kendaraan dari jalan utama, jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan (lihat gambar 1).
c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri, jika persimpangan terdiri atas empat cabang atau lebih dan sama besar.
e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan dengan tiga cabang tegak lurus (lihat gambar 2).
Lalu, pada ayat kedua dikatakan, jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali lalu lintas yang berbentuk bundaran, pengemudi harus memberikan hak utama kepada pengemudi kendaraan lain yang datang dari arah kanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.