Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawaban Honda Terkait Kasus Kantong Udara City

Kompas.com - 19/05/2015, 17:01 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Sidang pembacaan jawaban Honda Prospect Motor (HPM) selaku tergugat terkait masalah kantong udara Honda City tipe GM2 1.5 S A/T produksi Thailand 2009 bernomor polisi B 61 GIT telah berlangsung Selasa (19/5/2015).

HPM menjawab tidak ada kerusakan atau cacat produksi pada SRS Airbag di mobil yang menewaskan anak penggugat Maringan Aruan, SE, saat kecelakaan di Jl Kapten Tendean, Jakarta Selatan, pada 29 Oktober 2012.

HPM menjelaskan komponen SRS Airbag bermerek Takata dan unit City diimpor dari Thailand. Bantahan HPM mengacu pada hasil pengujian komponen SRS Airbag milik City tersebut oleh Honda Motor Corporation di Jepang, dua bulan pasca kejadian.

"Kita tidak melakukan pengecekan pada unit tersebut, tapi hanya sistem SRS Airbag-nya saja. Sesuai persetujuan penggugat kita ambil komponen yang berhubungan lalu dikirim ke jepang untuk penyelidikan. Hasilnya tidak ditemukan gangguan pada SRS Airbag," ujar Muhammad Zuhdi, Technical Training Manager HPM, saat konferensi pers setelah sidang selesai.

Bukti SRS Airbag normal juga terbaca dari catatan servis berkala di Service Center diler resmi Honda. HPM mengatakan SRS Airbag berfungsi dan tidak ada catatan gangguan.

"Sampai saat ini HPM tidak pernah mendapatkan laporan atas gangguan sebagaimana disampaikan penggugat," jelas Zuhdi.

Ganti rugi

Menurut HPM, kerugian yang dialami penggugat bukan karena SRS Airbag tidak mengembang, sebab sebenarnya kecelakaan yang terjadi tidak memenuhi prasyarat mengembangnya airbag. "Maka tidak ada kewajiban dari Honda untuk memenuhi tuntutan penggugat," ucap Zuhdi.

Sebelum masalah ini maju ke meja hijau proses mediasi HPM dengan penggugat telah dilakukan namun tidak sampai ke penyelesaian. Penggugat menuntut ganti rugi total Rp 56 miliar untuk penggantian imateriil Rp 50 miliar dan sisanya biaya hidup korban selama delapan tahun menempuh pendidikan di luar negeri.

HPM menyebut tuntutan tidak mendasar sebab tidak sesuai dengan ketentuan di Pasal 19 ayat (2) UU Perlindungan konsumen. Pada pasal itu mengatakan ganti rugi yang dapat dibebankan kepada Pelaku Usaha hanyalah ganti rugi berupa pengembalian uang, penggantian barang yang sejenis atau setara nilainya atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau