Tangerang, KompasOtomotif – Status LCGC yang dijual dengan harga maksimal Rp 95 juta off the road hanya akan bertahan setahun. Desakkan para pemegang merek untuk menaikkan harga ”mobil murah” kemungkinan besar akan disetujui pemerintah.
Tuntutan ATPM tersebut didasari Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau. Dalam peraturan tersebut disebutkan harga jual off the road menyesuaikan indikator ekonomi, seperti besaran inflasi, kurs nilai tukar rupiah, dan/atau harga bahan baku.
Ketetapan lain dalam peraturan yang sudah diterapkan, harga bisa naik maksimal 15 persen bila dipasarkan menggunakan transmisi otomatis dan maksimum 10 persen untuk teknologi pengamanan penumpang.
Menurut Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian Budi Darmadi, faktor paling memengaruhi adalah inflasi. ”Dimungkinkan (harga naik), kalau sudah setahun (masa produksi). Karena kalau tidak dinaikan pasti merugi,” kata Budi menjawab pertanyaan wartawan di Tangerang, Rabu (10/9/2014).
Bila tidak bisa berkembang, maka kerugian bisa sampai ke proses produksi di pabrik. Tujuan kebijakan LCGC, lanjut Budi, menciptakan lapangan pekerjaan dan memperkuat struktur otomotif.
”Kalau mereka tidak bisa jualan karena dibatasi nanti misi itu percuma,” ujarnya.
Kabarnya, para merek yang punya “mobil murah” mengusulkan kenaikan harga off the road menjadi maksimal Rp 109,25 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.