Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Estimasi Biaya Pajak Mobil Mewah di Indonesia

Kompas.com - 01/09/2014, 16:14 WIB
Donny Apriliananda

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Belakangan, marak ditemukan mobil-mobil sport mewah yang diamankan polisi karena tak punya identitas. Mulai dari beberapa kali penangkapan di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan, sampai identifikasi Lamborghini Gallardo bodong yang dibawa anggota DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana atau biasa disapa Haji Lulung.

Pertanyaannya, mengapa banyak orang kaya yang tak mau bayar pajak? Semahal itukah pajak mobil mewah apalagi mobil super sekelas Ferrari, Lamborghini, dan lainnya hingga harus dihindari? Secara logika, mampu membeli mobil seharga miliaran, membayar pajak ”cuma” puluhan juta rupiah seharusnya tidak berat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto pernah mengatakan, ada dua alasan pemilik mobil mewah tak mau bayar pajak. Pertama, sengaja menghindari atau enggan membayar karena nilainya cukup besar. Kedua, ingin tampak selalu baru dengan menggunakan pelat nomor palsu.

Tribunnews.com/Taufik Ismail Mobil mewah Lamborghini diparkir di depan gedung DPRD DKI Jakarta saat pelantikan Anggota DPRD DKI periode 2014-2015 di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Senin (25/8/2014).

Estimasi besaran pajak
Yang bikin penasaran, seberapa besar pajak mobil mewah? Mari kita hihtung pelan-pelan. Ambil contoh Lamborghini. Penelusuran KompasOtomotif, harga terakhir mobil super dari Italia ini berada di range Rp 5,5-9,7 miliar. Termurah tipe Gallardo Lp 550-2 dengan perkiraan harga Rp 5,5 miliar. Berapa pajaknya?

Paling besar ada dua, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). BBN KB besarnya 10 persen dari harga kendaraan off the road. Jika harga mobil Rp 5,5 miliar, pemilik harus mengelurkan biaya Rp 550 juta!

Biaya besar lainnya adalah PKB. Untuk menentukan besaran pajak ada di Permendagri No. 29 tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Jumlahnya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun setiap tahun karena penyusutan nilai jual. Anggap saja baru, nilainya Rp 5,5 miliar X 1,5 persen X 1 (koefisien mobil sedan dari Permendagri), berarti harus bayar Rp 82,5 juta.

Lalu ada lagi biaya tambahan yang jumlahnya kecil, seperti SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan). Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja. Sementara biaya adminstirasi tidak dikenakan untuk mobil baru.

Jadi bisa dibayangkan, pajak pertama yang harus dibayar pemilik Lamborghini Gallardo LP 550-2 adalah Rp 550 juta (BBN KB) ditambah Rp 82,5 juta (PKB) dan SWDKLLJ Rp 140.000, menjadi total Rp 632.640.000!

Itu baru Lamborghini versi ”murah”. Dan perhitungan ini dengan asumsi mobil pertama, bukan pajak progresif. Bagaimana jika Lamborghini Aventador dengan banderol Rp 9,7 miliar? Bisa semiliar lebih untuk pajaknya saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau