Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mercedes-Benz Diputuskan Bersalah di China

Kompas.com - 19/08/2014, 09:18 WIB
Agung Kurniawan

Penulis

Shanghai, KompasOtomotif - Setelah Audi dinyatakan bersalah dan wajib membayar denda Rp 475,4 miliar di China, kini giliran rival senegara Mercedes-Benz mengalami hal yang sama. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar undang-undang tahun 2008, tentang anti monopoli dari Pemerintah China.

Bocoran ini disampaikan kantor berita Xinhua, dari sumber internal Komisi Pengembangan dan Reformasi Nasional (NDRC). Belum dipastkan berapa denda yang akan diganjar pihak berwenang terhadap merek berbasis di Stuttgart, Jerman tersebut. Namun sebagai acuan, pemerintah berhak menentukan besaran denda antara satu sampai 10 persen dari total keuntungan yang diperoleh perusahaan pada tahun sebelumnya.

Lembaga Pengawas Harga di Provinsi Jiangsu yang sudah menggulirkan penyelidikan sejak bulan lalu. Hasil investigasi ditemukan beberapa praktik non-kompetitif oleh jaringan pemasaran Mercedes-Benz. Penyelidikan dilakukan di seluruh bagian timur Jiangsu dan kantor pusat perusahan di Shanghai.

"Merupakan kasus tipikal dari perilaku monopoli vertikal yang digunakan pabrikan, memanfaatkan posisinya di pasar untuk mengatur harga suku cadang, perbaikan, dan perawatan servis di pasar hilir," jelas Zhou Gao, Kepala Penyelidik dari Biro Jiangsu, dilansir Xinhua, Selasa (19/8/2014).

Menurut Asosiasi Perawatan dan Perbaikan Kendaraan China (CAMRTA), laporan itu juga menyebutkan, harga penggantian semua suku cadang yang dimiliki Mercedes-Benz C-Class sangat mahal. Misalnya, biaya perawatan dan servis bisa naik mencapai 12 kali lipat

Juru bicara Daimler pertama kali menyampaikan komentarnya, 5 Agustus 2014, sebelum bocoran ini tersebar luas. Kala itu, kubu Mercy mengaku belum bisa berkomentar lebih jauh karena kondisi penyelidikan masih berlangsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau