Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KEBIJAKAN PAJAK

Bisnis Penyewaan Mobil Terancam Gulung Tikar

Kompas.com - 12/08/2009, 03:51 WIB

Jakarta, Kompas - Bisnis penyewaan mobil terancam gulung tikar menyusul rencana pemerintah memberlakukan pajak progresif kendaraan bermotor.

Pemerintah hendaknya bersikap hati-hati dalam menerapkan pajak tersebut apalagi tujuan penerapan pajak ini semata-mata ditujukan untuk meredam jumlah kendaraan bermotor.

Hal itu dikemukakan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Rental Kendaraan Indonesia (Asperkindo) Pongki Pamungkas di sela-sela seminar ”Prospek Pemulihan Krisis Ekonomi dan Implikasinya Bagi perkembangan Industri Jasa Penyewaan Kendaraan”, Selasa (11/8) di Jakarta.

Pongki mengatakan, penerapan pajak progresif sangat memukul perusahaan jasa penyewaan mobil. Mulai dari perusahaan skala kecil hingga besar, jumlahnya sekitar 6.000 perusahaan. Total mobil operasional sekitar 500.000 unit.

”Sebesar 95 persennya adalah perusahaan skala besar, sedangkan sisanya skala kecil. Pajak progresif dipastikan menurunkan margin keuntungan. Biasanya, kontrak kerja penyewaan sudah dibuat untuk jangka waktu tiga tahun,” ujar Pongki.

Kontrak kerja sama itu sulit untuk direvisi. Dampak lebih luas terjadi pada sektor tenaga kerja yang jumlahnya secara total mencapai sekitar 1,5 juta orang. Pemutusan hubungan kerja tidak terelakkan karena manajemen harus efisiensi.

Seperti diberitakan, pemilik kendaraan harus membayar lebih jika ingin membeli kendaraan kedua dan selanjutnya. DPR sudah menyetujui rancangan pajak ini (Kompas, 5/8).

”Perusahaan taksi juga akan dikenai pajak progresif ini. Kebijakan ini diperkirakan berimbas pada penjualan otomotif dan juga industri komponen,” ujarnya.

Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) Joko Trisanyoto dalam peluncuran Toyota Fortuner 2.5G bermesin diesel dengan transmisi otomatis mengatakan, industri otomotif juga akan terkena imbasnya.

Padahal, penjualan otomotif diperkirakan turun 30 persen tahun ini akibat krisis finansial global. Pengamat ekonomi Faisal Basri mengatakan, ”Pemerintah daerah sebagai penentu besaran pajak semestinya tidak perlu rakus menerapkan pajak. Kalau ingin menarik investor, pajak kendaraan semestinya bisa ditekan serendah mungkin. Sebab, investor pasti enggan berinvestasi kalau pajak kendaraan operasional saja mahal.” (OSA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau