Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mobil Dinas DPR Tidak Boleh Dipasang Strobo
Penggunaan lampu strobo atau lampu isyarat sudah diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kembali ke artikel...
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
ndomble bae
7 bulan lalu
tidak pakai strobo, tp di patwal, nguik nguik minta jalan, buru buru katanya mau rapat..(katanya), sampai di tempat cm absen doang, ngopi, tidur, chat wa an... pulang dpt amplop....bensin, uang toll, sppd, lumsum...dlll....gagah nian pas pulang....
Rizal Apriansyah
7 bulan lalu
si empunya mobil sejenis dengan fufufafa ini...
Edis 1179
7 bulan lalu
dendanya terlalu ringan makanya tdk membuat jera bagi orang2 yg tdk tau diri dan tdk tau malu di jalan umum
Syaiful Anwar
7 bulan lalu
kelakuan anggota dpr ri, satu nomor mobil dpr ri dipasang untuk tiga mobil mewah anggota dpr ri, art anggota dpr ri ke pasar pakai mobil mewah dengan nomor mobil dpr ri, keren nggak.
A. Rahman Kenzo
7 bulan lalu
penegakan aturan yg lemah jadi penyakit kambuh dan kambuh lagi
jery
7 bulan lalu
ala teori doang. kenyataannya banyak kok nomr pelat hitam/ putih yg pakai strobo di kawal polisi pula. strobonya nyala pula.
Video pilihan
Lihat Semua
Laporkan komentar
Akun Terdeteksi Anonim
Kami mendeteksi email anonim pada akunmu. Untuk berkomentar, mohon gunakan email yang valid.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau