Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mobil Dinas DPR Tidak Boleh Dipasang Strobo

JAKARTA, KOMPAS.com – Belum lama ini video viral di media sosial memperlihatkan mobil Lexus LM dengan pelat dinas DPR RI bernomor 181-01 menggunakan lampu strobo di bagian belakang.

Dalam unggahan akun Instagram, daschcamindonesia, penggunakan lampu strobo di bagian belakang tersebut membuat silau pengendara lain karena sedang macet. Selain itu mobil juga diduga menghalangi jalan ambulans.

“Mobil dinas berpelat DPR RI dengan nomor 181-01 terlihat menggunakan lampu strobo di bagian belakang. Selain itu, mobil tersebut tampak menghalangi jalan ambulans,” tulis keterangan video dilansir Senin (23/9/2024).

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, penggunaan lampu strobo atau lampu isyarat sudah diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Kendaraan anggota DPR tidak termasuk yang diatur dalam Pasal 59. Dalam Pasal 58 juga diatur bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas," ujar Budiyanto, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Ketentuan penggunaan strobo sudah tertuang jelas dalam Undang-Undang dan hanya boleh digunakan oleh:

  • Kendaraan tertentu, seperti mobil polisi, ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, mobil tahanan, dan mobil pengawalan TNI.
  • Kendaraan sipil tidak boleh menggunakan strobo.
  • Penggunaan strobo harus dilakukan dengan benar dan sesuai peraturan yang berlaku.
  • Strobo harus dalam keadaan baik dan tidak merusak lingkungan.
  • Kendaraan yang menggunakan strobo yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

Budiyanto mengatakan, pemasangan lampu strobo yang tidak sesuai ketentuan merupakan pelanggaran lalu-lintas dan dapat dikenakan Pasal 285 ayat 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

"Lanjut dalam UU LLAJ Pasal 134 tentang pengguna jalan yang memperoleh hak utama. Pengguna jalan yang memperoleh hak utama antara lain adalah ambulans yang sedang mengangkut orang sakit," ujar Budiyanto.

"Dengan adanya oknum anggota DPR yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak memberikan prioritas kepada ambulans yang sedang membawa orang sakit merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," kata Budiyanto.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/09/23/131200915/mobil-dinas-dpr-tidak-boleh-dipasang-strobo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke