Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Dinas DPR Tidak Boleh Dipasang Strobo

Kompas.com - 23/09/2024, 13:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Belum lama ini video viral di media sosial memperlihatkan mobil Lexus LM dengan pelat dinas DPR RI bernomor 181-01 menggunakan lampu strobo di bagian belakang.

Dalam unggahan akun Instagram, daschcamindonesia, penggunakan lampu strobo di bagian belakang tersebut membuat silau pengendara lain karena sedang macet. Selain itu mobil juga diduga menghalangi jalan ambulans.

Baca juga: Merek Oli Ini Rilis Pelumas Sintetik Baru untuk Motor

Mobil dinas berpelat DPR RI dengan nomor 181-01 terlihat menggunakan lampu strobo di bagian belakang. Selain itu, mobil tersebut tampak menghalangi jalan ambulans,” tulis keterangan video dilansir Senin (23/9/2024).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)

Unggahan tersebut langsung menyorot perhatian netizen. Mayoritas mempertanyakan penggunaan strobo untuk kendaraan sipil.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, penggunaan lampu strobo atau lampu isyarat sudah diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Kendaraan anggota DPR tidak termasuk yang diatur dalam Pasal 59. Dalam Pasal 58 juga diatur bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas," ujar Budiyanto, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Bahas Fitur Kia Seltos 1.5 Turbo, Apa Saja yang Baru?

Polisi tindak mobil mewah yang menggunakan stroboinstagram.com/tmcpoldametro Polisi tindak mobil mewah yang menggunakan strobo

Ketentuan penggunaan strobo sudah tertuang jelas dalam Undang-Undang dan hanya boleh digunakan oleh:

  • Kendaraan tertentu, seperti mobil polisi, ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, mobil tahanan, dan mobil pengawalan TNI.
  • Kendaraan sipil tidak boleh menggunakan strobo.
  • Penggunaan strobo harus dilakukan dengan benar dan sesuai peraturan yang berlaku.
  • Strobo harus dalam keadaan baik dan tidak merusak lingkungan.
  • Kendaraan yang menggunakan strobo yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

Budiyanto mengatakan, pemasangan lampu strobo yang tidak sesuai ketentuan merupakan pelanggaran lalu-lintas dan dapat dikenakan Pasal 285 ayat 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca juga: Modal Dasar Chery iCar 03 Jadi Mobil Off-Road Bertenaga Listrik

Toyota Fortuner berpelat nomot hitam pasang strobo dan nyalakan sirene patwal.Tangkapan layar Toyota Fortuner berpelat nomot hitam pasang strobo dan nyalakan sirene patwal.

"Lanjut dalam UU LLAJ Pasal 134 tentang pengguna jalan yang memperoleh hak utama. Pengguna jalan yang memperoleh hak utama antara lain adalah ambulans yang sedang mengangkut orang sakit," ujar Budiyanto.

"Dengan adanya oknum anggota DPR yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak memberikan prioritas kepada ambulans yang sedang membawa orang sakit merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," kata Budiyanto.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau