Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kendaraan Tidak Bayar Pajak, Data Kepemilikan Bisa Dihapus
Kendaraan yang tidak dibayarkan pajak bisa dikenakan sanksi tilang Rp 500.000 sampai dihapuskan data kepemilikannya.
Kembali ke artikel...
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
11 Komentar
Taufik Muhamad
10 bulan lalu
berlaku untuk seluruh rakyat..atau terkecuali pejabat pajak?
Ilul Anwar
10 bulan lalu
kapan ya pemutihan dki jakarta mohon infonya sodara ku
Horas
10 bulan lalu
suka suka loe bos kami rakyat manut doang 😮😮😮
Yan Daniel
10 bulan lalu
dengan kondisi saat ini, supaya dapat penghapusan denda pajak kendaraan bermotor untuk perpanjangan stnk di provinsi sulawesi selatan. menaikkan pendapatan daerah dari pajak kendaraan dan membantu meringankan beban masyarakat.
Kho Zak
10 bulan lalu
jika data di hapus auto ketawa pencuri motor,,,
Elzassa Nugraha
10 bulan lalu
buat cari rumput aja kendaraannya di ladang/ sawa siapa yang nilang
Iwan Kurniawan
10 bulan lalu
kenapa bos? serius banget kalau sama yg nyumbang uang negara, tapi ke yg nguras uang negara/koruptor ga pernah serius
Tri Subekti
10 bulan lalu
kalo emang bener di hapus, kenapa masih ada progresif di kendaraan baru..? padahal udah 20 tahun jadi rongsokan... giliran duit di bilang kita nggak lapor, datanya masih ada... jangan suka nya bodohin rakyat.
Sinoelaqie Mergana
10 bulan lalu
mantap, sesah aja terus rakyatmu, ga usah mau tsu rakyat kenspa belum lunasi pajak kendaraan.
Adhi Cinema
10 bulan lalu
apa haknya menghapus ??? kendaraan yg dibeli sudah kena panak pembelian dll sehingga bisa keluar bpkb. orang goblog dan dzalim yg menghapus
1 balasan
Wardi Ardi
10 bulan lalu
semua barang keluaran pabrik kena pajak tambah nilai, kalau impor juga kena pajak impor, lalu dirakit pada pabrik rakitan maka setelah siap dikeluarkan dari pabrik rakitan dan dijual kena pajak tambah nilai (ppn) 10% dari harga faktur. maka kalau barang telah kena pajak lalu dikutip pajak lagi berka
Video pilihan
Lihat Semua
Laporkan komentar
Akun Terdeteksi Anonim
Kami mendeteksi email anonim pada akunmu. Untuk berkomentar, mohon gunakan email yang valid.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau