bijakilah sebelum mengeluarkan aturan, uu berlalu lintas yg berlaku kan sudah jelas, baca hayati dan jalankan dulu dengan baik dan benar...
seluruh negara justru support dengan program green energy, kenapa malah dihambat?
tindak lah yg memang membahayakan, berlaku untuk semua pengendara apapun
rakyat itu harusnya diberi solusi bukan hanya dilarang ini dan itu. coba buatkan khusus jalur sepeda baik manual ataupun sepeda listrik. jd jelas kehadiran aparat keamanan dan pemerintah itu membantu rakyat bukan sekedar melarang saja tp ada solusi
alasan yg tdk masuk akal, semua aspek2 yg berbahaya bisa ditelesuri dan dibuatkan aturan dan standar safety x, bukan dgn melarang sepeda nya. jgn2 ada sogokan dri unsur persaingan bisnis.
setuju ini, jgn disama ratakan motor listrik=sepeda listrik, membalas komentar murdadi lin : harus ada penegasan antara sepeda listrik dan motor listrik. sepeda listrik wajib ada pengayuhnya, motor listrik tidak ada, pengayuhnya. sepeda listrik tidak perlu plat nomor dan tidak diperuntukkan di jalan raya. motor listrik ada plat nomor dan wajib pajak, punya sim c pengendaranya.
kebijakan yg keliru, sepeda listrik / motor listrik justru harusnya didukung krn ramah lingkungan & tidak menyebabkan polusi. yang seharusnya dilarang adalah motor bensin karena selain menyebabkan polusi jg rawan kecelakaan. kalo anda ke kota2 besar di rrc, disana motor bensin dilarang sama sekali
harus ada penegasan antara sepeda listrik dan motor listrik. sepeda listrik wajib ada pengayuhnya, motor listrik tidak ada, pengayuhnya. sepeda listrik tidak perlu plat nomor dan tidak diperuntukkan di jalan raya. motor listrik ada plat nomor dan wajib pajak, punya sim c pengendaranya.
ga mudeng gw, alesan bahayanya apa? klo bahaya motor biasa jg bahaya kok ngga dilarang, klo alasannya ga boleh buat anak2, kok banyak bocil naik motor didiemin aja. ngelawak aja polisi ini