Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sepeda Listrik Tak Boleh di Jalan Raya, Davigo Pasrah
Merek yang sedang meniti karir di pasar roda dua Tanah Air ini mesti disuguhi rintangan baru, yaitu larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Kembali ke artikel...
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
14 Komentar
Medi Ramedi
3 tahun lalu
bijakilah sebelum mengeluarkan aturan, uu berlalu lintas yg berlaku kan sudah jelas, baca hayati dan jalankan dulu dengan baik dan benar... seluruh negara justru support dengan program green energy, kenapa malah dihambat? tindak lah yg memang membahayakan, berlaku untuk semua pengendara apapun
Purwa Kusuma
3 tahun lalu
lebih bahaya road bike d jalan raya. ngebut nanggung ke tengah2
Fajar Wahyudi
3 tahun lalu
sarana jln khusus.... ini yg blm ada....boleh di trotoar....trotoar sempit dan dipakai jualan blm disfable.....di ln trotoar lebar
HENDRY KURNIAWAN
3 tahun lalu
rakyat itu harusnya diberi solusi bukan hanya dilarang ini dan itu. coba buatkan khusus jalur sepeda baik manual ataupun sepeda listrik. jd jelas kehadiran aparat keamanan dan pemerintah itu membantu rakyat bukan sekedar melarang saja tp ada solusi
As CivilEng
3 tahun lalu
alasan yg tdk masuk akal, semua aspek2 yg berbahaya bisa ditelesuri dan dibuatkan aturan dan standar safety x, bukan dgn melarang sepeda nya. jgn2 ada sogokan dri unsur persaingan bisnis.
Budi Suwarno
3 tahun lalu
aturan nya apa kendaraan listrik resmi nga boleh di jalan raya
itsme rean
3 tahun lalu
setuju ini, jgn disama ratakan motor listrik=sepeda listrik, membalas komentar murdadi lin : harus ada penegasan antara sepeda listrik dan motor listrik. sepeda listrik wajib ada pengayuhnya, motor listrik tidak ada, pengayuhnya. sepeda listrik tidak perlu plat nomor dan tidak diperuntukkan di jalan raya. motor listrik ada plat nomor dan wajib pajak, punya sim c pengendaranya.
Arief Wijayanto
3 tahun lalu
kebijakan yg keliru, sepeda listrik / motor listrik justru harusnya didukung krn ramah lingkungan & tidak menyebabkan polusi. yang seharusnya dilarang adalah motor bensin karena selain menyebabkan polusi jg rawan kecelakaan. kalo anda ke kota2 besar di rrc, disana motor bensin dilarang sama sekali
Murdadi Lin
3 tahun lalu
harus ada penegasan antara sepeda listrik dan motor listrik. sepeda listrik wajib ada pengayuhnya, motor listrik tidak ada, pengayuhnya. sepeda listrik tidak perlu plat nomor dan tidak diperuntukkan di jalan raya. motor listrik ada plat nomor dan wajib pajak, punya sim c pengendaranya.
Cheese Cake
3 tahun lalu
ga mudeng gw, alesan bahayanya apa? klo bahaya motor biasa jg bahaya kok ngga dilarang, klo alasannya ga boleh buat anak2, kok banyak bocil naik motor didiemin aja. ngelawak aja polisi ini
Video pilihan
Lihat Semua
Laporkan komentar
Akun Terdeteksi Anonim
Kami mendeteksi email anonim pada akunmu. Untuk berkomentar, mohon gunakan email yang valid.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau